PALANGKA RAYA – Pendalaman dan pengembangan dugaan pungutan liar berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng terus dilakukan. Belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mencari actor intelektual dari dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Namun tak menutup kemungkian dalam waktu dekat status tersangka akan diberikan oleh penyidik kepada oknum terkait.
“Kita periksa saksi dan masih dalami, ini pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi, kita sudah periksa belasan hanya saja belum ada penetapan tersangka. Kalau hari Rabu (27/12) ada tiga saksi. Sabar yang pasti terus dalam penyelidikan dan pengembangan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada Radar Palangka, Rabu (27/12) di ruang kerjanya.
Pambudi berkata belum ada penetapan tersangka karena kepolisian masih melakukan pengutan sangkaan dan terus menggali keterangan, sehingga bila ada penetapan nanti bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum, yakni bukti permulaan cukup, ada dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
”Kita ingin ini lebih terungkap, maka itu belum ada tersangka, pelan-pelan dahulu, periksa saksi dan kumpulkan barang bukti baru ke tahap berikutnya, ini bukan kasus yang cepat tetapi perlu pembuktian kuat,” tegas perwira menengah Polri ini.
Ditanya apakah pemeriksaan mendalam kepada para saksi di lingkungan pemerintah kota terkait aktor intelektual atau pihak lain lebih tinggi dari pada dua orang yang sempat diamankan, Pambudi tidak berkata secara rinci. Namun ia berucap hal itu merupakan prosedur yang harus dijalani.
”Nantilah lah kita lihat kalau masalah itu, makanya saya bilang masih pendalaman dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yulianto tetap meminta kepolisian berani mengungkap aktor dari perbuatan itu. Dirinya yakin kepolisian professional dan akuntabel dalam bertindak mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
“Kan ada saya bilang, ada sebab akibat dan sebab adalah hal diluar kewenangan dan aturan perundang-undangan. Lah yang menerima adalah dari tenaga honor, memang sejauh apa tenaga honor memiliki kewenangan dan keberanian dalam bertransaksi, bilamana tidak ada unsur lain yang lebih besar,” tegas politikus partai PDI-P ini.
Sigit tetap berharap seluruhnya bisa diusut dan diselesaikan secara tuntas serta menyakinkan DPRD tak mencampuri perkara itu dan sudah berkomitmen menyerahkan kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
“Saya yakin dan percaya aparat bisa bekerja secara profesional dan akuntabel. Pokoknya kita tunggu saja perkembangan dari kepolisian agar semuanya terungkap, bilamana benar adanya silahkan proses hukum dan tegakkan aturan berlaku,” pungkas Sigit tegas. (daq/vin/gus)