PALANGKA RAYA – Mugi Sarwono (26) kini hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu. Ancaman lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian kini siap menanti bapak satu anak itu. Ia ditangkap usai mengembat sepeda motor milik majikannya sendiri, berinisal MA, warga Jalan Rajawali VII.
Aksi itu dia lakukan karena kangen mendengar sang anak sakit di Kuala Kapuas. Dia ditangkap oleh Unit III Satreskrim bekerjasama dengan Unit Reserse Mobile Polres Palangka Raya di tempat mertuanya daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (1/1) malam lalu.
Kini Mugi meringkuk dalam tahanan sel Polres Palangka Raya. Barang bukti satu unit sepeda motor juga diamankan. Melihat perbuatan Mugi, bisa dikatakan memang patut dipuji kala membesuk sang anak. Tetapi caranya yang salah mencuri motor majikan.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (3/1) menyampaikan aksi Mugi dilakukan usai beberapa hari diterima berkerja di bengkel milik korban. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban pencurian.
“Hasil penyelidikan, diketahui bahwa Mugi yang merupakan warga Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau ini berada di tempat mertuanya. Tuduhannya adalah mencuri sepeda motor, sudah kita amankan dan sudah jadi tersangka ini prosesnya lebih lanjut,” ungkap perwira pertama Polri ini.
Sementara itu, Mugi mengakui menyesal atas perbuatan tersebut, tetapi dirinya tidak ada niat untuk melakukan pencurian sepeda motor, hanya saja meminjam tanpa permisi atau meminta izin.
”Saya cuma memakai motor itu untuk pulang ke kampung halaman. Dan mengambil motor untuk menjenguk anak di kampung halaman. Saya kangen apalagi ada dengar kabar anak sedang batuk dan sakit,” tutur Mugi polos.
Mugi menambahkan memang sebelum mengembat motor itu, dirinya sebelumnya sudah meminta uang dan diberi Rp 50 ribu. Namun karena saking kangennya dengan anak, terpaksa motor dibawa untuk pulang kampung.
"Jujur saya sedang bersama anak di tempat istri. Saya sangat menyesal dan saya juga pastikan motor tidak dijual. Jadi mohon keringanannya,” pungkasnya. (daq/vin)