PALANGKA RAYA – Permohonan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada usia 17 tahun mengalami peningkatan. Hal itu memperlihatkan tingginya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.
”Setidaknya sampai saat ini jumlah pemohon perekaman KTP-el pada usia 17 tahun sudah mencapai angka seribu orang. Ini akan terus bertambah, karena hampir setiap hari ada yang bermohon perekaman,” kata Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Lukmanul Hakim, Sabtu (27/1).
Salah seorang pelajar SMAN 5 Palangka Raya Tomy, yang usianya memasuki 15 tahun, mengaku melakukan perekaman KTP-el karena mengerti pentingnya tanda pengenal atau KTP. Apalagi dia berencana akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang.
”Supaya saya bisa ikut menyuarakan hak saya pada pilkada nanti, saya membuat KTP, karena tahun ini saya berusia 17 pada Maret mendatang. Meskipun tidak langsung jadi, tapi saya mendapatkan surat keterangan sedang dalam proses,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, setiap ingin menggunakan fasilitas publik atau ingin ke rumah sakit, selalu KTP yang ditanyakan. Karena itulah dia segera melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP-el. ”Saat ini semua urusan selalu yang ditanyakan KTP-el,” tandasnya. (rm-86/ign)