Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau tidak menitipkan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada calo maupun oknum pegawai pemerintah. Pasalnya, telah banyak ditemukan KTP-el palsu. Secara fisik sama dengan yang asli, tetapi di dalamnya tidak.
=======
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim dalam sehari bisa menemukan dua hingga tiga KT-el palsu. ”Setiap hari kami bisa menemukan KTP-el palsu. Ini diketahui saat warga akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk)," kata Kepala Disdukcapil Agus Tripurna Tangkasiang, Kamis (10/9).
Rata-rata KTP-el palsu itu dimiliki warga yang tinggal di perdesaan yang jaraknya jauh dari pusat kota, sehingga kemungkinan mereka meminta bantuan pihak lain yang menjanjikan pembuatan KTP-el atau adminduk lainnya. Ketidaktahuan masyarakat, khususnya di pelosok, dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat KTP-el yang tidak dijamin keasliannya.
”Sering kami temui di daerah yang jauh dari perkotaan. Biasanya warga yang tinggalnya jauh tidak ingin repot, jadi meminta bantuan jasa calo. KTP-el palsu bisa saja terjadi ketika calo menyalahgunakan berkas warga tersebut," jelasnya.
Agus menuturkan, KTP-el palsu diketahui selain saat warga akan mengurus adminduk, juga setelah beberapa warga mengadukannya. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak yang beredar tanpa sepengetahuan Disdukcapil.
”Secara fisik, secara kasat mata, sama seperti asli. Namun, ketika pemiliknya mengurus untuk keperluan adminduk lain, seperti pembuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau adminduk lain yang memerlukan nomor induk kependudukan (NIK) tidak terbaca dan ternyata palsu,” ungkapnya.
Dalam pengecekan dijelaskan, biometrik dan chip di dalam kartu identitas itu tidak berfungsi karena telah memuat data elektronik milik orang lain. KTP-el lama disulap kembali dengan mengganti keterangan identitas pada KTP tersebut.
Menurutnya, blanko KTP-el lama atau bekas kemungkinan dipakai lagi untuk membuat KTP-el aspal, dengan cara mengganti data yang tertulis. ”KTP-el lama disobek, terus diganti dengan menggunakan kertas biasa, lalu ditempelkan dan dilaminating,” tambahnya seraya menyebut banyak penggunanya tidak tahu kartu identitas yang mereka miliki adalah palsu.
Agus menambahkan, untuk membedakan KTP-el asli dan palsu harus jeli, karena rata-rata bahan yang digunakan dari blanko bekas yang cetakan dan ketebalannya hampir sama.
”Namun, ada beberapa perbedaan antara KTP-el asli dan palsu yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya dilihat dari warna KTP-el yang palsu kurang cerah dan sedikit buram karena cetakan dari printer biasa," terangnya.
Selain itu, KTP-el palsu menggunakan plastik biasa yang ukurannya lebih tebal dan kaku, dilaminating, sedangkan Disdukcapil sendiri tidak pernah mengeluarkan produk KTP-el yang langsung dilaminating. Selain itu, cetakannya juga mudah terkelupas, sedangkan yang asli menggunakan plastik film yang lebih tipis dan lentur.
”Kemudian, ketika dicek registernya, data kependudukannya tidak muncul dan lagi pasti tidak bisa sama persis. Printer yang kami gunakan dari pusat harganya sekitar Rp 60 juta, tentu hasilnya akan beda dengan cetak printer biasa," ungkapnya.
Selain KTP-el, adminduk lain yang bisa dipalsukan adalah KK. Meski fisiknya sulit dibedakan, bisa terdeteksi melalui barcode yang tertera pada KK tersebut. Dalam barcode, jika dicek berisi data yang bersangkutan, sedangkan yang palsu tidak memuat data apa pun.
”Saya minta kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus adminduk. Lebih baik bikin sendiri, jadi tahu prosesnya," kata Agus.
Sebab, menurutnya, saat ini Disdukcapil memiliki layanan one day service (ODS). Melalui pelayanan ODS, warga tidak perlu bolak-balik ke Disdukcapil yang tentunya akan menyita banyak waktu. Warga bisa langsung menyelesaikan setiap pengurusan adminduk di hari yang sama.
”Untuk ODS ini tentunya dengan catatan semua persyaratan adminduk sudah lengkap, sehingga petugas langsung bisa mengerjakan keperluan pengurusan adminduk. Kalau yang tidak mengerti online, masyarakat bisa datang langsung ke kantor, semua petugas pasti membantu," ujarnya.
”Berhati-hati dengan calo yang ada di sekitar Disdukcapil, apalagi yang mengaku petugas Disdukcapil," tambahnya lagi.
Menurutnya, kartu identitas palsu tidak akan dapat digunakan selamanya, kecuali untuk pengurusan administrasi yang tak memerlukan pencocokan data elektronik di dalam chipnya. Oleh karena itu, pemilik KTP-el palsu diminta supaya memproses ulang melalui jalur resmi. (yn/ign)