PANGKALAN BUN – Aditya Dories Permana harus berurusan dengan aparat hukum setelah memalsukan surat keterangan rapid test untuk anak buahnya. Aksi pemalsuan dokumen kesehatan itu dilakukan untuk memuluskan jalan delapan anak buahnya yang akan pulang ke Jawa menggunakan jalur transportasi laut.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Panglima Utar curiga saat melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid test para pekerja bangunan di bawah naungan PT Widodo Karya Sejahtera (WKS). Petugas KKP menemukan kejanggalan terkait isi surat keterangan tes cepat tersebut.
Terdapat delapan surat keterangan rapid test yang diduga palsu. Petugas KKP Agus Yordani melaporkan temuan itu ke Polres Kobar. Setelah diselidiki, aparat langsung menciduk pelaku pemalsuan dokumen itu.
”Setelah kami lakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi, termasuk yang membawa surat keterangan palsu, semuanya mengarah pada tersangka Aditya Dories Permana, pelaksana lapangan kontraktor yang mengerjakan proyek Hotel Mercure di Jalan Udan Said, Kelurahan Baru," kata Rendra.
Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka hanya ingin membantu anak buahnya yang sudah lama tidak bekerja. Saat mereka pulang ke Jawa, tersangka berniat membantu untuk pembuatan surat rapid test. Ternyata, bantuan tersebut bukan membiayai rapid test resmi, namun justru memalsukan surat keterangan dengan cara menggandakan dan mengedit hasil scan satu surat rapid test yang asli.
”Tersangka ini mau membantu delapan anak buahnya agar meringankan biaya rapid test. Dengan cara melakukan scan surat keterangan rapid test asli atas nama Muslikin dan mengedit isinya," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terdapat sejumlah ketidakcocokan yang teridentifikasi saat dilakukan pemeriksaan dokumen. Di antaranya, nomor seri surat keterangan semuanya sama dan stempel serta tanda tangan petugas rapid test terlihat tidak basah karena hasil cetakan printer.
”Surat keterangan yang dibuat tersangka ini memang mirip dengan aslinya. Hanya terdapat perbedaan warna print dan juga nomor surat saja," ujarnya.
Tersangka juga mengakui baru sekali melakukan pemalsuan dokumen kesehatan tersebut. ”Saat tidak lagi kerja, mereka ingin pulang kampung. Maka saya inisiatif bantu untuk buat surat keterangan rapid test palsu itu," kata tersangka.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya yang akan pulang ada sembilan orang. Satu orang sudah melakukan rapid test sesuai prosedur. ”Setelah surat keterangan keluar, saya minta dan saya scan di komputer dan ada yang saya edit untuk namanya. Total ada delapan surat yang saya cetak untuk teman dan sekaligus anak buah saya," bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman enam tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign)