SAMPIT – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin meminta agar masyarakat, jangan pernah menggunakan jasa calo saat mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, belum lama ini pihaknya telah berhasil membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dengan mengamankan tiga orang pelakunya.
Mereka adalah Rudy Yasman, Fendy Kartono dan Akhmad Fahrurrazi alias Arul, ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Kotim di dua tempat yang berbeda. ”Jadi, jika ada yang pernah, mengurus dokumen kependudukan lewat tangan calo, harap lapor dengan pihak Disdukcapil. Takutnya, dokumen yang diterima dari calo ternyata palsu,” ucap Jakin.
Bahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya menggali informasi tentang kasus pemalsu dokumen kependudukan ini, dengan cara meretas telepon genggam milik pelaku.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa banyak dokumen palsu, yang sudah disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Kotim, khususnya di Sampit. Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya ada mendapat begitu banyak pesanan dalam hal pengurusan membuat dokumen kependudukan.
”Kalau berapa banyak yang sudah diproduksikan, ini yang masih belum diketahui,” ujar Jakin.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini bermula saat salah satu dokumen kependudukan milik calon penerimaan siswa Bintara Polri Tahun 2020, ditemukan janggal. Dokumen kependudukan yakni kartu keluarga milik calon peserta penerimaan Bintara Polri, saat itu dilaporkan palsu. Sehingga hal ini diselidiki pihak Satreskrim Polres Kotim.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang selama ini diketahui sering mangkal di depan Kantor Disdukcapil. Bahkan, salah satu pelaku ada yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dia adalah Arul.
”Diharapkan masyarakat mau melapor kepada pihak Disdukcapil apabila pernah berurusan dengan mereka. Karena ini membantu dengan penyelidikan,” tutup Jakin. (sir/dc)