SAMPIT – Sejak dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 11 November lalu, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak diserbu pelamar CPNS. Mereka sibuk mengurus legalisir KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) untuk kelengkapan berkas pendaftaran.
”Sudah sejak Rabu kami melayani permintaan legalisir KTP dan KK dan hari ini (kemarin) jumlah permintaan semakin meningkat. Hari ini saja sudah ada 2.045 lembar berkas dilegalisir, dari total 409 Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” kata Titin Agustini, Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kotim, Senin (18/11).
Bahkan, lanjutnya, jika dihitung sejak Rabu (13/11), minggu lalu sudah ada sebanyak 1.224 KK dan KTP. Itu berarti, jika dikalikan 10 lembar yang dilegalisir, ada 12.240 lembar berkas yang sudah terlayani.
”Kalau setiap orang saja meminta legalisir sepuluh lembar, otomatis sudah ribuan lembar yang telah kami layani. Kemungkinan besok sampai dengan batas akhir pendaftaran pada 25 November 2019 nanti permintaan akan terus melonjak,” ujarnya.
Kendati demikian, semakin melonjaknya permintaan legalisir KTP dan KK membuat layanan legalisir KTP dan KK dibatasi. ”Untuk sekarang maksimal hanya boleh lima lembar yang dilegalisir, sementara pada hari biasanya sebanyak-banyaknya juga tidak jadi masalah. Ini kami berlakukan karena lonjakan permintaan yang lumayan semenjak pendaftaran CPNS dibuka, itu juga menyebabkan nomor register terus bertambah, bisa jadi pemohon yang ingin melakukan legalisir merupakan orang yang sama karena siapa tahu kurang jadi mereka kembali lagi dan tetap harus mengisi nomor register yang baru,” tandasnya. (hgn/ign)