SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur meminta Pemkab Kotim menginventarisasi pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma kepada masyarakat di sekitar perkebunan. Dia menduga pemkab belum memiliki data akurat dari 70 perkebunan yang beroperasional di Kotim itu.
”Melalui tim audit kemarin saya minta pemkab menginventarisasi kewajiban plasma. Kami juga minta data itu diserahkan kepada DPRD," tegas Rudianur, kemarin.
Rudianur sepakat dan mendorong pemerintah daerah menindak tegas perkebunan. Terutama bagi yang tidak memiliki kebun plasma. Pasalnya, masih ada pengusaha yang mengabaikan kewajiban membangun kebun masyarakat tersebut.
”Pasti masih banyak yang belum membangun kebun plasma. Ini kami minta ada ketegasan dari pemerintah daerah. Selama ini, kami melihat pemerintah berdiam diri," kata Rudianur.
Rudianur menuturkan, kewajiban membangun kebun plasma sudah diatur dalam undang-undang. Artinya, akan ada sanksi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban tersebut.
”Membangun kebun plasma merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, wajib dilaksanakan. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan areal perkebunan yang dimiliki atau sesuai IUP (izin usaha perkebunan) yang diberikan," katanya.
Selain itu, Rudi mengatakan, pola kemitraan di kebun plasma yang dibangun terkesan merugikan masyarakat. Pasalnya, pengawasan dan campur tangan pemerintah daerah, terutama Dinas Koperasi masih rendah.
”Meski ada kebun plasma, tetapi kadang kami melihat hasilnya juga tidak sesuai. Masa tiga bulan hasilnya bisa Rp 100 ribu. Di sini tentunya ada permainan oknum . Itu tidak bisa dibiarkan,” kata Rudianur.
Rudianur menilai, selama ini Pemkab Kotim belum pernah terdengar tegas kepada perkebunan. Terutama yang bandel dan kerap melanggar aturan, baik dari ketenagakerjaan, perusakan lingkungan, hingga mengabaikan sektor lainnya. (ang/ign)