PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan es moni (minuman keras campuran) dan pekerja seks komersial (PSK) di Simpang Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Selasa (6/2) sore.
Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar Sayid Abdul Badawi mengatakan, warung kecil berkedok jualan es moni dan melayani laki-laki mulai bermunculan. Sebelum warung tersebut membesar, Satpol PP Kobar melakukan razia.
“Kalau mulai timbul, kita tebang duluan, biar tidak berkepanjangan dan menimbulkan korban,” ujar Badawi, Rabu (7/2).
Badawi mengamankan ujuh botol isi 600 ml dan 1 botol 1 liter miras jenis arak, yang dijual dengan cara dicampur dengan es batu, ditambah susu dan extrajoss, dengan harga per gelas Rp 25 ribu. Selain itu juga mengamankan seorang PSK eks Pal 12 Sampit yang kini bernaung di warung es moni tersebut.
”Berkedok warung kopi tapi jualan es moni dan melayani short time pada pelanggan laki-laki yang kebelet mau gituan,” tandasnya.
Pelacur yang tertangkap akan diserahkan ke PPNS penegakan perda, lalu dilanjutkan ke persidangan. ”Kami yang melaksanakan di lapangan sebagai pelapor dan saksi bila diajukan ke persidangan,” jelasnya. (jok/yit)