PALANGKA RAYA – Para korban kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di ruas Jalan Tjilik Riwut Kilometer 102 Desa Pundu, Kotim, mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Untuk korban yang selamat, mendapat sebesar Rp 20 juta.
”Per satu orang 50 juta. Jadi, kami berikan Rp 600 juta dari 12 orang. Kalau untuk dua korban lain, maksimal Rp 20 juta. Ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965,” kata Plt Kepala Cabang Jasa Raharja Manganda didampingi Bagian Humas Abdy Zuhada, Rabu (7/2).
Dia menuturkan, pemberian santunan ditanggung kantor cabang Jasa Raharja Kalbar, karena domisili para korban berada di Pontianak. ”Pembayaran di cabang Kalbar, karena ahli waris di Kalbar. Untuk perawatan korban selamat, Dedi dan Lukman, sudah ditanggung Gubernur,” ucapnya.
Jasa Raharja Kalbar memberikan santunan kepada ahli waris korban sejak Senin (5/2) lalu. ”Kami jemput bola dan coba memproses secepat mungkin dan langsung memberikan santunannya,” pungkasnya.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Waluyo menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. ”Belum tersangka, sopir truk pun sampai saat ini saksi. Tunggu saja hasil dari Mabes Polri,” katanya.
Dia mengharapkan kejadian itu tak terulang di kemudian hari. Diharapkan pula menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pengguna jalan raya untuk mengutamakan keselamatan.
”Semoga ini jadi pembelajaran buat semua. Bijaksanalah dalam berkendara. Saat ini tergantung masyarakat sendiri dan kepolisian tanpa henti mengingatkan,” pungkasnya. (daq/ign)