KUALA KURUN–Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga Januari 2018, ada 146 orang dengan gangguan jiwa (OJGD) di daerah ini. Dengan rincian, 37 orang mengalami gangguan jiwa berat dan 109 orang gangguan jiwa ringan.
”Data tersebut diperoleh dari sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Terdiri dari, 99 OJGD laki-laki dan 47 OJGD perempuan,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (7/2).
Dengan banyaknya masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan, tentunya ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam hal penanganannya. Sepanjang keluarga berniat untuk menyerahkan, maka pemkab wajib membantu menangani.
”Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Untuk dinsos bisa memberi bantuan, namun hanya kepada mereka yang statusnya miskin, sedangkan penanganan menjadi tanggung jawab dinkes,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Gumas Margaretha Triana mengatakan, pemkab telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei dalam penanganan masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan.
”Nantinya, kita juga akan dijajaki kemungkinan melakukan MoU dengan RSJ Sambang Lihung, Banjarmasin,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, maka ada jaminan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan, namun tergolong dalam kriteria tidak mampu untuk pembiayaan rujukan, serta pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan.
”Pada tahun ini juga kita rencanakan untuk membuat draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan ODGJ yang kurang mampu,” tuturnya. (arm/yit)