SAMPIT – Proyek pembuatan sabuk pantai di Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit selesai dikerjakan akhir Januari 2018. Namun, hasilnya masih jadi pertanyaan warga setempat karena dianggap tidak sesuai rencana yang sudah ditentukan.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, pembuatan sabuk pantai di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit menggunakan APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut sebesar Rp 5,6 miliar. Sabuk pantai sepanjang 1.200 meter itu tersebut dilaksanakan 2017 lalu dan hanya diberikan waktu 45 hari pelaksanaan.
Warga Ujung Pandaran juga mempertanyakan pengerjaan proyek sabuk pantai yang berbentuk L. “Apakah betul ujung sabuk pantai harus dibuat L. Sepengetahuan kami tidak seperti itu,” ucap SR via telepon, Minggu (11/2).
Di samping itu, SR juga mempertanyakan mengenai sabuk pantai dibuat terputus-putus. “Kalau dibuat putus-putus itu bukan sabuk pantai. Ini pun kami pertanyakan mengapa dibuat seperti itu?” tanya warga Ujung Pandaran ini.
SR mengaku bingung dengan kontraktor yang menyedot pasir pantai untuk sabuk pantai. ”Jarak semestinya 30 meter dari pantai. Faktanya, pekerja mengambil pasir hanya 10 meter dari pantai,” keluhnya.
Terpisah, Ketua Forbes Audy Valent juga mempertanyakan proyek tersebut. Menurut dia, proyek tersebut sudah dihentikan namun tetap berjalan. “Saya juga pertanyakan, kenapa proyek ini tetap berjalan padahal sebelumnya sudah dihentikan. Ada apa ini?,” ucapnya, Minggu (11/2).
Audy juga menilai bahwa ada tidak beres dalam pembuatan sabuk pantai yang menelan dana Rp 5,6 miliar lebih. Salah satunya penggunaan pasir. Semestinya pasir yang digunakan pasir Bangkal, bukan pasir pantai.
”RAB tidak boleh diubah-ubah. Kalau ketentuannya menggunakan pasir Bangkal, ya pasir Bangkal, bukan pasir pantai. Ini juga saya rasa sudah salah dalam menerapkan RAB. Tindak tegas saja,” pungkasnya.(fin/yit)