PANGKALAN BANTENG – Warung rica-rica daging anjing dan babi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, menjadi target operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Penyebabnya, pemilik warung juga menjual minuman keras. Petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar Sayid Abdul Badawi menuturkan, ada beberapa penjual miras yang berkedok warung makan ataupun warung kopi di Pangkalan Banteng. Pada awalnya petugas mengincar tiga target operasi, namun hanya satu lokasi yang digeledah karena keterbatasan personel.
“Kendala kita di lapangan saat melakukan operasi yakni kekurangan personel dan jarak waktu tempuh lokasi yang cukup jauh,” ujar Badawi, Minggu (11/2).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan masakan babi dan anjing di kulkas. Saat menuju ke belakang warung, petugas juga menemukan seekor babi masih hidup di dalam karung.
“Di sana juga banyak anak-anak muda nongkrong,” tandasnya.
Satpol PP juga berhasil menemukan miras yang disembunyikan dalam kamar tidur dan di bawah meja. Rinciannya, 1 botol minuman arak putih 600 ml, 2 karung miras arak putih 20 liter, 1 termos arak tuak 15 liter, 7 botol anggur merah, dan 17 botol bir bintang.
“Untuk miras arak putih jika dibotolkan jumlahnya mencapai ratusan botol,” tukasnya.
Pemilik warung Hula Horas Bona (36) dibawa ke kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Perda Miras. ”Kalau warungnya sudah lama berjualan, kami baru dapat info mereka berjualan baru-baru ini dan langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (jok/yit)