SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 19 Februari 2018 11:40
Keterlaluan! Kebakaran Lahan Diduga Disengaja
MELUAS: Kebakaran lahan di Jalan Pelita Barat akhir pekan lalu.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebakaran yang terjadi di Jalan Pelita Barat diduga ada unsur kesengajaan. Di lokasi terdapat bekas rumput dan tanaman liar yang sudah dibersihkan lebih dulu.

Kepala Pemadam Kebakaran Kotim Rihel menduga, kebakaran  dilakukan oleh pemilik lahan lantaran di lokasi lahan ada bekas rumput dan tanaman liar yang sudah dibersihkan lebih dulu. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan sampai ada keterangan resmi dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim dan kepolisian yang menangani hal itu.

”Kalau dilihat dari bekas rumput yang sudah pendek karena dipangkas, saya yakin itu lahan sengaja dibakar. Kemungkinan, sang pemilik membersihkan lahannya dulu, kemudian membakarnya. Setelah dibakar lalu ditinggal begitu saja hingga api cepat membesar,” ungkap Rihel, Minggu (18/2).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sutoyo juga menduga kebakaran lahan tersebut disengaja. Pasalnya, kondisi lahan sudah kering dan siap tanam.

Meski begitu, pihaknya bersyukur bahwa lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

”Kebakarannya jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, tidak ada korban jiwa. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi kepala BPBD. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” katanya.

Kepala pelaksana BPBD Kotim Muhammad Yusuf masih belum merespons ketika koran ini menghubunginya melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp. Namun, berdasarkan pantauan Radar Sampit ketika mendatangi lokasi kebakaran, api sudah padam. Meskipun masih mengeluarkan sedikit asap.

Beberapa warga yang melintas di sekitar lokasi nampak memelankan kendaraannya untuk melihat. Salah satu warga Jalan Pelita Barat, Sahudi (54) mengatakan, bahwa di sore hari sekitar pukul 17:00 WIB, pihaknya kebetulan lewat di daerah tersebut dan mendapati sudah ada api.

”Saya lewat di dekat sana sekitar jam lima sore atau lebih, sudah terlihat api. Ada beberapa warga juga yang tahu selain saya. Tapi kami (warga) mengira itu hanya pembakaran kecil biasa. Ternyata malamnya, tahu-tahu api membesar,” ujarnya.

Yang dikatakan oleh Sahudi dibenarkan oleh Rihel. Ia mengaku mendapatkan informasi adanya kebakaran tersebut dari warga sekitar lokasi sekitar pukul 17:30 WIB. Oleh karena itu, pihaknya langsung bergegas menurunkan 2 anggota pemadam kebakaran bersama sebuah mobil pemadam ke lokasi kejadian.

Aparat kepolisian dari Polsek Ketapang juga hadir bersama Kapolsek AKP Todoan Gultom. Berkat kesigapan beberapa petugas dari Damkar, BPBD dan polisi, api bisa dicegah menjalar ke lahan milik warga lainnya.

”Untuk sementara, kami belum mendapatkan siapa pemilik lahan tersebut. Untung saja tidak ada korban jiwa. Karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk,” tegas Todoan.

Sofwan Siswantoro, aktivis lingkungan Sampit, mengatakan, kebakaran hutan atau lahan masih kerap terjadi di wilayah Kotim. Padahal, kebakaran/pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan.

Pembakaran hutan atau lahan, kata dia, merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.

”Hal itu untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut (pembakaran). Padahal pada undang-undang nomor 32, tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pada pasal 69 ayat (1) huruf h, secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar,” urainya.

Selain itu, lanjut Sofwan, pada pasal 108 UUPPLH juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar. Sedangkan denda paling banyak Rp10 miliar. (ron/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers