SAMPIT-Tahun ini DPRD Kotim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggarap hadirnya peraturan daerah mengenai narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Prosesnya kini sudah sudah memasuki tahap penjaringan aspirasi publik atau uji publik.
Menurut Ketua Bapemperda Dadang H Syamsu mengatakan, setidaknya tim itu mengambil dua titik yakni di Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang.
"Ini merupakan salah satu tahapan yang sudah dimulai lembaga DPRD melalui Bapemperda untuk membentuk sebuah produk hukum yang lebih rinci dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah ini, "imbuhnya.
Menurut Dadang, pengambilan kecamatan itu sebagai titik uji publik tidak hanya sekadar dasar pertimbangan lokasi. Tetapi karena dari pandangan pihaknya daerah itu cukup tinggi peredaran barang haram itu di tingkat kecamatan, sehingga perlunya menyampaikan dan menjadikan daerah tersebut sebagai penekanan perhatian dari pemerintah daerah.
"Salah satunya karena kecamatan yang terpilih itu dianggap peredarannya lebih menonjol dari kecamatan lainnya. Namun, yang menghadiri juga tidak dibatasi dari kecamatan tersebut. Semua kecamatan yang berdekatan yang kita undang, "katanya.
Diungkapkannya juga, dalam Raperda itu nantinya akan mengatur hingga mewajibkan pembentukan satgas untuk mengawasi peredaran narkoba. Yang mana rencananya satgas ini akan dibiayai langsung oleh pemerintah daerah melalui APBD kabupaten. Hal ini tentunya menjadi bentuk perhatian dan aksi nyata dari pemerintah pemerintah daerah untuk memerangi barang haram tersebut.
”Perda ini akan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” tandas Dadang.
Driinya juga mengapresiasi bahwa dalam kegiatan itu sangat disambut baik oleh tokoh dan kepala desa. Semuanya punya komitmen yang sama, yakni untuk memerangi peredaran narkoba yang kini sudah menyasar kepada warga pelosok dan anak usia sekolah.(ang/gus)