PALANGKA RAYA – Aparat Polres Palangka Raya dipimpin langsung Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Sabhara Iptu R Sony bersama belasan personel dari Sabhara, Satreskrim dan Satnarkoba menggerebek tiga lokasi penjual ciu. Pasalnya, warga resah dengan adanya penjualan dam peredaran minuman keras jenis ciu tanpa izin. Penggerebekan dilakukan d itiga lokasi berturut-turut. Di Jalan Janah Jari, Panglima Batur dan Damang Batu, Rabu (21/2) malam hingga pukul 01.00 WIB. Hasilnya sebanyak 309 ciu arak putih didalam botol kemasan air minum, tiga botol arak madu dan dua dirigen berisi lima liter arak serta dua unit senjata tajam jenis pisau. Diamankan pula tiga penjual arak itu, Paulus, Hudianto dan Djaya Kusuma.
Kini seluruh barang bukti (Barbuk) sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya. Sedangkan tiga pelaku diproses lanjut tetapi tidak ditahan. Dalam penggerebekan itu sempat terjadi ketegangan saat personel melakukan penggeledahan. Istri Paulus tidak terima digeledah dan memaki-maki petugas. Namun tak lama berhasil diredam dan barbuk diangkut menggunakan truk polisi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menyampaikan penggerebakan dilakukan aparat Polres Palangka Raya kepada penjual minuman keras jenis ciu karena sudah meresahkan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti informasi warga atas keberadaan minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
“Ada tiga TKP, pertama anggota menemukan belasan kardus yang didalamnya terdapat sekitar 294 ciu. Ciu tersebut dikemas dalam botol minuman berukuran tanggung. Kedua dan ketiga ditemukan juga arak hingga jumlahnya 309 ciu arak putih dan barbuk lainnya,” tutur Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Sabhara Iptu R Sony di lokasi.
Disebutkan Timbul, berdasarkan keterangan ketiganya. Perbuatan menjual minol itu sudah berlangsung berbulan bulan dan dijual kepada masyarakat, tetapi tidak memiliki izin edar dari pihak terkait.
”Sudah beberapa bulan tiga orang itu berjualan. Kita kembangkan biar dapat pabriknya. Ini ilegal dan kita akan tindak,” tegasnya.
Timbul menambahkan ciu tersebut dijual di Kota Palangka Raya dan pembelinya rata-rata generasi muda. Harganya sekitar Rp 45 ribu perbotol sesuai kadar alkohol yang ada diminuman tersebut.
”Pembelinya anak muda, maka itu sudah meresahkan sehingga tindakan tegas dilakukan. Walaupun dikatakan sedikit paling tidak ini tugas kepolisian melindungi generasi muda terhadap bahaya barang haram ini,” pungkasnya.
Pantauan Radar Palangka usai menggerebek di Jalan Janah Jari. Personel dalam pengembangan itu, mendatangi dua tempat. Pertama sebuah rumah di Jalan Panglima Batur. Disitu anggota memintai keterangan seorang laki-laki.
Tak berselang lama berhasil satu pelaku. Seusai di tempat tersebut, puluhan anggota dari Sabhara, Satreskrim, Satresnarkob dan Satlantas bergerak menuju ke tempat lainnya.
Di sebuah rumah dan toko yang terletak di Jalan Damang Batu. Ruko itu yang menjadi tempat usaha ponsel. Dilokasi itu belasan minuman keras di antaranya jenis anggur putih ditemukan. Tak lma mereka langsung dibawa ke kantor polisi. (daq/vin)