SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 24 Februari 2018 16:50
ASN Gumas Terjaring OTT

Jadi Calo Penerimaan Honorer,Amankan Uang Rp 5 Juta

DIPERIKSA: Penyidik Satreskrim Polres Gumas intensif memeriksa tersangka SN (57), yang tertangkap tangan menerima uang dari korban, Jumat (23/2).(POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yakni SN (57) ditangkap. Tersangka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas.

”Benar, kita telah menangkap salah satu ASN yang saat ini menjabat sebagai staf/pelaksana bidang ketahanan sosial, budaya dan ekonomi, di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, Jumat (23/2) sore.

Dia mengatakan, SN (57) berperan sebagai calo dengan meminta uang kepada siapapun yang ingin menjadi tenaga honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gumas. Uang tersebut merupakan suap untuk biaya pengurusan, agar nantinya menjadi tenaga honorer tanpa mengikuti tes.

”Tersangka ini pernah bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gumas. Jadi, dia memanfaatkan hal tersebut dengan menjadi calo/perantara untuk memuluskan siapapun yang ingin menjadi tenaga honorer di dinas tersebut,” tuturnya.

Penangkapan tersangka ini, lanjut dia, dilakukan di rumah makan noval, yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka dengan korban memang telah membuat janji untuk bertemu di rumah makan tersebut.

”Tersangka menerima uang Rp 5.000.000 dari korban. Setelah uang diterima, tersangka SN (57) tidak langsung pergi, tetapi tetap berada di di warung tersebut, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Gumas,” ujarnya.

Saat ini, tambah dia, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Gumas.

”Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sampai sekarang tersangka SN (57) masih diperiksa intensif,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Gumas Edwin Yustian menegaskan, tahun ini instansinya tidak membuka penerimaan tenaga honorer.

”Saya tegaskan, apa yang dilakukan tersangka SN (57) adalah penipuan. Pasalnya, tahun ini kami tidak ada membuka penerimaan tenaga honorer,” tandasnya. (arm/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers