SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 02 Maret 2018 09:54
Perjuangkan Legalitas Tanah Warga
BERHARGA: Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL bagi 7229 warga Kobar, oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, kemarin.(Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN-Sebagian masyarakat Kobar masih kesulitan untuk memiliki hak atas tanah yang telah mereka manfaatkan. Terutama untuk masyarakat yang tinggal di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP).

"Masih banyak yang terkendala status kawasan baik itu untuk kepentingan masyarakat atau pun kepentingan pemerintahan yang bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti perkantoran, pelabuhan atau bahkan bandara," ujar Bupati Kobar, Nurhidayah, Kamis (1/3).

Namun pihaknya kini tengah berjuang untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena sebagian besar dimanfaatkan untuk kehidupan mereka seperti tempat tinggal dan juga berladang.

"Kasihan kalau kita tidak bantu mereka, maka dari itu kita upayakan ke pemerintah pusat agar dipermudah, dan sepertinya sudah keluar aturan baru yang mempermudah proses itu," katanya.

Terkait hal itu, anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah, Hamdani mengatakan bahwa presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Menurutnya, perpres itu dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Dan pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Atas dasar pertimbangan itu, pada 6 September 2017, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," ujarnya di Pangkalan Bun.

Ditegaskan dalam perpres ini, pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kawasan hutan sebagaimana dimaksud merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yang meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok berupa hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Menurut Perpres ini, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

"Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau melakukan resettlement, seperti bunyi Pasal 8 ayat (2) ayat (1) Perpres itu," pungkas Hamdani.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers