SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 02 Maret 2018 09:54
Perjuangkan Legalitas Tanah Warga
BERHARGA: Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL bagi 7229 warga Kobar, oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, kemarin.(Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN-Sebagian masyarakat Kobar masih kesulitan untuk memiliki hak atas tanah yang telah mereka manfaatkan. Terutama untuk masyarakat yang tinggal di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP).

"Masih banyak yang terkendala status kawasan baik itu untuk kepentingan masyarakat atau pun kepentingan pemerintahan yang bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti perkantoran, pelabuhan atau bahkan bandara," ujar Bupati Kobar, Nurhidayah, Kamis (1/3).

Namun pihaknya kini tengah berjuang untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena sebagian besar dimanfaatkan untuk kehidupan mereka seperti tempat tinggal dan juga berladang.

"Kasihan kalau kita tidak bantu mereka, maka dari itu kita upayakan ke pemerintah pusat agar dipermudah, dan sepertinya sudah keluar aturan baru yang mempermudah proses itu," katanya.

Terkait hal itu, anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah, Hamdani mengatakan bahwa presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Menurutnya, perpres itu dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Dan pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Atas dasar pertimbangan itu, pada 6 September 2017, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," ujarnya di Pangkalan Bun.

Ditegaskan dalam perpres ini, pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kawasan hutan sebagaimana dimaksud merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yang meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok berupa hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Menurut Perpres ini, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

"Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau melakukan resettlement, seperti bunyi Pasal 8 ayat (2) ayat (1) Perpres itu," pungkas Hamdani.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers