KASONGAN–Penjabat sementara (Pjs) Bupati Katingan menyerahkan sebanyak 850 sertifikat hak milik tanah kepada ratusan warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan, Senin (5/3).
Pjs Bupati Katingan Suhaemi mengatakan, penyerahan tahap pertama sertikat tanah di tahun 2018 sebanyak 850 bidang tanah, yaitu berupa lahan pekarangan (LP) dan lahan usaha I (LU I) di SP 1 UPT Pulau Malan.
"Kepada warga transmigran yang belum menerima, saya harap bersabar dan menunggu proses selanjutnya. Kepada warga yang akan menerima, saya ucapkan terima kasih karena sejauh ini telah bersabar dan bekerjasama dengan pemerintah dalam mendukung program transmigrasi," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Suhaemi menegaskan bahwa Iahan beserta sertifikat yang telah diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan selama 15 tahun ke depan.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk memberikan bukti nyata kepemilikan lahan pekarangan dan lahan usaha I berupa sertifikat hak milik tanah. Karena sampai saat ini belum sepenuhnya terselesaikan seratus persen," imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian atau yang saat ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke daerah wilayah pulau Iain yang penduduknya masih sepi atau belum ada penduduknya sama sekali.
"Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru, yakni mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan, lalu mendukung kebijakan energy alternatif atau bio fuel. Kemudian mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia, serta mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan," jelasnya.
Suyatono (54) warga SP 1 di UPT Pulau Malan mengatakan, keluarganya kini sudah mendapatkan sertifikat tanah berupa lahan pekarangan dan lahan usaha I. untuk mendapatkan lembar sertifikat tersebut butuh perjuangan panjang.
"Alhamdulillah sekarang kami sudah dapat sertifikat ini. Artinya keberadaan kami benar-benar diakui oleh pemerintah, karena inilah yang kami terus perjuangan selama bertahun-tahun," bebernya.
Dirinya mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mereka dalam memperjuangkan sertifikat tersebut selama ini.
"Sudah tidak terhitung berapa banyak kami melakukan demo di sana-sini, mengurus dan memintai kejelasan sertifikat tersebut. Sekarang kami tinggal menunggu pemerintah bekerja untuk menyelesaikan sisa sertifikat yang belum didapat oleh warga trans lainnya," pungkas Suyatno. (agg/yit)