KUALA KURUN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semakin meresahkan. Bahkan, mereka berani menyasar lahan pertanian, dan merusak saluran irigasi, tepatnya di kawasan Kurun Seberang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
”Ketika kami ke lokasi, puluhan warga yang merupakan warga lokal tengah kepergok melakukan aktivitas PETI di lahan pertanian, dimana lahan tersebut sudah pernah melakukan panen padi,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas Kardinal kepada Radar Sampit, Rabu (7/3) siang.
Dari lahan pertanian seluas 410 hektare di kawasan tersebut, kata dia, kurang lebih 100 hektare sudah digarap warga menjadi lahan pertambangan, sehingga tidak bisa lagi dijadikan lahan pertanian. Aktivitas PETI tersebut pun sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
”Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan, seperti ke aktivitas penambang emas,” tegasnya.
Dia pun berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengubah lahan pertanian menjadi wilayah pertambangan. Semua aktivitas PETI di kawasan tersebut harus dihentikan, untuk menyelamatkan sisa lahan pertanian yang ada disana.
”Kita juga telah memberikan teguran, agar nantinya mulai Senin (12/3) sudah tidak ada lagi aktivitas PETI disana. Mereka pun setuju untuk berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Sabhara AKP Suyatno mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu, agar mereka berhenti melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
”Apabila mereka tidak menggubrisnya, maka kita akan melakukan tindak tegas,” pungkasnya. (arm/yit)