SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 12 Maret 2018 10:23
Seluruh Desa Sudah Benahi SOTK
BERSAMA: Camat Rungan Osner Sagala (batik orange) bersama dengan perangkat desa.(CAMAT RUNGAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Rungan telah melakukan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintahan desa yang baru. Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Tercatat 13 desa di Kecamatan Rungan yakni Talangkah, Luwuk Langkuas, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, Perempei, Linau, Tumbang Baringei, Tumbang Malahoi, Tumbang Jutuh, Bereng Baru, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti. Semua telah melalukan penataan STOK pemerintahan desa.

Camat Rungan Osner Sagala menuturkan, berdasarkan penetapan klasifikasi desa yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, 13 desa yang ada di Kecamatan Rungan, semua masuk dalam klasifikasi desa swakarya. Dengan demikian, nantinya seluruh desa tersebut akan memiliki struktur pemerintah desa yang baru.

Struktur pemerintah desa swakarya ini terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) umum dan perencanaan, kaur keuangan, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kasi kesejahteraan, dan kasi pelayanan.

Dia pun berpesan, kepada seluruh perangkat Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rungan yang baru saja melakukan pengambilan sumpah janji jabatan, agar bekerja dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

”Dengan demikian, kita harapkan akan terwujud desa yang maju, mandiri dan demokratis,” ujarnya, Minggu (11/3) pagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengatakan, bahwa penataan SOTK berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK pemerintah desa harus segera dilakukan.

”Kami ingatkan kepada pemerintah desa yang belum melakukan Penataan SOTK, agar secepatnya melakukan penataan, karena ini berkaitan dengan pengangkatan perangkat pemerintah desa masing-masing yang disesuaikan dengan klasifikasi desa,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers