SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 12 Maret 2018 10:23
Seluruh Desa Sudah Benahi SOTK
BERSAMA: Camat Rungan Osner Sagala (batik orange) bersama dengan perangkat desa.(CAMAT RUNGAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Rungan telah melakukan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintahan desa yang baru. Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Tercatat 13 desa di Kecamatan Rungan yakni Talangkah, Luwuk Langkuas, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, Perempei, Linau, Tumbang Baringei, Tumbang Malahoi, Tumbang Jutuh, Bereng Baru, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti. Semua telah melalukan penataan STOK pemerintahan desa.

Camat Rungan Osner Sagala menuturkan, berdasarkan penetapan klasifikasi desa yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, 13 desa yang ada di Kecamatan Rungan, semua masuk dalam klasifikasi desa swakarya. Dengan demikian, nantinya seluruh desa tersebut akan memiliki struktur pemerintah desa yang baru.

Struktur pemerintah desa swakarya ini terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) umum dan perencanaan, kaur keuangan, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kasi kesejahteraan, dan kasi pelayanan.

Dia pun berpesan, kepada seluruh perangkat Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rungan yang baru saja melakukan pengambilan sumpah janji jabatan, agar bekerja dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

”Dengan demikian, kita harapkan akan terwujud desa yang maju, mandiri dan demokratis,” ujarnya, Minggu (11/3) pagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengatakan, bahwa penataan SOTK berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK pemerintah desa harus segera dilakukan.

”Kami ingatkan kepada pemerintah desa yang belum melakukan Penataan SOTK, agar secepatnya melakukan penataan, karena ini berkaitan dengan pengangkatan perangkat pemerintah desa masing-masing yang disesuaikan dengan klasifikasi desa,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers