KUALA KURUN – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Rungan telah melakukan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintahan desa yang baru. Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Tercatat 13 desa di Kecamatan Rungan yakni Talangkah, Luwuk Langkuas, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, Perempei, Linau, Tumbang Baringei, Tumbang Malahoi, Tumbang Jutuh, Bereng Baru, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti. Semua telah melalukan penataan STOK pemerintahan desa.
Camat Rungan Osner Sagala menuturkan, berdasarkan penetapan klasifikasi desa yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, 13 desa yang ada di Kecamatan Rungan, semua masuk dalam klasifikasi desa swakarya. Dengan demikian, nantinya seluruh desa tersebut akan memiliki struktur pemerintah desa yang baru.
Struktur pemerintah desa swakarya ini terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) umum dan perencanaan, kaur keuangan, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kasi kesejahteraan, dan kasi pelayanan.
Dia pun berpesan, kepada seluruh perangkat Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rungan yang baru saja melakukan pengambilan sumpah janji jabatan, agar bekerja dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
”Dengan demikian, kita harapkan akan terwujud desa yang maju, mandiri dan demokratis,” ujarnya, Minggu (11/3) pagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengatakan, bahwa penataan SOTK berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang SOTK pemerintah desa harus segera dilakukan.
”Kami ingatkan kepada pemerintah desa yang belum melakukan Penataan SOTK, agar secepatnya melakukan penataan, karena ini berkaitan dengan pengangkatan perangkat pemerintah desa masing-masing yang disesuaikan dengan klasifikasi desa,” pungkasnya. (arm/yit)