KUALA KURUN – Saat ini, gaji guru tidak tetap (GTT) yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya sebesar Rp 250 ribu per bulan. Jumlah tersebut jauh dari ketentuan upah minumum kabupaten (UMK) daerah ini.
”Dengan jumlah gaji tersebut, tentunya tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga GTT selama satu bulan. Untuk itu, harus ada perhatian dari instansi terkait dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan kepada Radar Sampit, Senin (13/3) pagi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Gumas seharusnya berterima kasih kepada tenaga GTT, karena telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan peserta didik di daerah ini.
”Sebagai wujud terima kasih pemerintah, bisa dilakukan dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Tentunya dengan menaikkan gaji yang mereka terima,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini berharap, pemkab segera mengangkat tenaga GTT menjadi pegawai tidak tetap (PTT) daerah, yang gajinya disesuaikan dengan UMK.
”Tetaplah semangat dalam mengabdikan diri dalam membina dan memberikan ilmu serta pengetahuan kepada peserta didik kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas HM Rusdi mengatakan, tercatat ada 314 orang tenaga GTT dari 12 kecamatan, diantaranya 251 orang GTT kabupaten dan 63 GTT yang merupakan tambahan dari Disdik Provinsi Kalteng yang dilimpahkan ke kabupaten.
”Sebagai tenaga GTT, beban tugas mereka memang sangat berat, yang tidak sesuai dengan gaji yang mereka terima dalam satu bulan. Untuk itu, kita minta mereka tetap semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” pungkasnya. (arm)