KUALA KURUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan workshop pengelolaan kearsipan di GPU Damang Batu, Rabu (21/3) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan dua hari ini diikuti 203 peserta yang merupakan petugas pengelola kearsipan dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kecamatan, serta desa/kelurahan.
”Melalui workshop ini, kita ingin meningkatkan layanan pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel pada semua tingkat pemerintahan di daerah ini,” ucap Asisten III Setda Gumas Agung, di GPU Damang Batu, Rabu (21/3) pagi.
Kearsipan bukan hanya dicatat dan diagendakan, tetapi juga harus didata, dikelola, dan disimpan dengan baik, terutama arsip inaktif dan arsip statis dalam suatu tempat, atau ruang depo arsip pada SOPD masing-masing.
”Dengan sistem pengelolaan kearsipan yang baik, maka seluruh peristiwa dan perjalanan pemerintah akan tergambar dan terekam sebagai dokumen, yang menggambarkan tentang perjalanan pemerintah itu sendiri,” tuturnya.
Agar arsip dapat berperan dan berfungsi dengan baik, kata dia, maka perlu dikelola oleh tenaga fungsional yang profesional. Selain itu, harus mampu menangani dan mengelola arsip dengan baik, sehingga tidak menjadi sulit dan tidak memerlukan waktu yang lama untuk diketemukan kembali.
”Dengan demikian, akan menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang handal, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPKD Kabupaten Gumas Yokdie mengatakan, workshop ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi pengelola kearsipan, agar memberikan data yang akurat dan otentik untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, dan bukti kinerja yang nyata yang harus diselamatkan.
”Kita harapkan seluruh peserta akan mampu menjadi pengelola arsip di SOPD, kecamatan, desa, dan kelurahan masing-masing secara kreatif dan inovatif, sehingga sistem kearsipan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” pungkasnya. (arm/yit)