KUALA KURUN –Dari 127 desa/kelurahan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat 43 desa/kelurahan belum menyerahkan Buku Induk Penduduk (BIP) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Jumlah tersebut tersebar di 10 kecamatan.
”Desa dan kelurahan di Kecamatan Sepang dan Kahayan Hulu Utara (Kahut), semua sudah menyerahkan kembali BIP kepada Disdukcapil Kabupaten Gumas. Ini patut dicontoh oleh desa/kelurahan lainnya,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (21/3).
Di Kecamatan Mihing Raya, desa/kelurahan yang belum menyerahkan BIP adalah Dahian Tambuk, Rangan Tate, dan Kelurahan Kampuri. Di Kecamatan Kurun, yakni Desa Petak Bahandang, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Hakau, Tumbang Tariak, dan Kelurahan Kuala Kurun. Sedangkan Kecamatan Tewah, Desa Batu Nyiwuh, Kasintu, Taja Urap, Teluk Lawah, dan Kelurahan Tewah.
”Batas akhir pengembalian data BIP tersebut sampai Bulan April. Semua desa/kelurahan sudah harus mengembalikannya ke disdikcapil setempat,” tegasnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Miri Manasa, yang belum menyerahkan BIP yakni Desa Buntoi, Haruwo, Rangan Hiran, Tumbang Hantung, Tumbang Masukih, Tumbang Siruk, dan Kelurahan Tumbang Napoi. Kecamatan Damang Batu, Desa Karetau Rambangun, Lawang Kanji, Tumbang Anoi, Tumbang Mahuroi, Tumbang Maraya, dan Tumbang Poso.
”Kalau di Kecamatan Rungan Hulu, tersisa Desa Sangal yang belum menyerahkan BIP. Khusus desa ini, kita akan turun langsung ke lapangan melihat kendala mereka. Pasalnya, hal lain yang menyangkut pemerintahan desa juga belum mereka selesaikan, seperti ADD dan DD,” ujarnya.
Kemudian, di Kecamatan Rungan Barat yakni Desa Tajah Antang Raya. Kecamatan Rungan, Desa Bereng Baru, Karya Bakti, Linau, Luwuk Langkuas, Parempei, Talangkah, Tumbang Jutuh, Tumbang Kajuei, Tumbang Malahoi, dan Kelurahan Jakatan Raya. Kecamatan Manuhing, Desa Bereng Jun dan Taringen.
”Untuk Kecamatan Manuhing Raya, semua desa telah menyerahkan BIP, dan tersisa Kelurahan Tehang yang belum,” tandasnya. (arm/yit)