KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas mengingatkan kepada seluruh kepada desa (kades) agar mengetahui aset yang menjadi kewenangan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Saat ini, desa mengelola anggaran yang sangat besar, dan dapat digunakan untuk pembenahan infrastruktur. Namun, jangan asal membenahi, harus diketahui dulu itu aset siapa, apakah aset desa, kabupaten, provinsi, atau pusat,” ucap pria yang akrab disapa Joe ini kepada Radar Sampit, Selasa (27/3) pagi.
Dia mengatakan, bisa saja kades memiliki tujuan baik dan mulia dalam membenahi infrastruktur, maupun sarana dan prasarana yang ada di desa. Namun, jika aset tersebut bukan merupakan kewenangan desa, maka jangan sekali-kali kades melakukan pembenahan dengan menggunakan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Apabila hal itu terjadi, maka sama saja kades yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku,” tutur Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.
Untuk itu, seluruh kades perlu benar-benar mengetahui mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan. Dengan demikian, APBDes benar-benar digunakan sesuai aturan, dan tidak ada kades maupun perangkatnya yang terjerat masalah hukum.
”Ini harus benar-benar dicermati dan jangan asal memperbaiki. Tujuannya mulia, namun jika melanggar aturan, maka akan terjerat permasalahan hukum,” tuturnya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat untuk bersama mengawasi pengelolaan keuangan di desa. Seluruh kades pun diminta untuk selalu transparan terkait pengelolaan keuangan.
”Dengan demikian, kita harapkan penggunaan ADD dan DD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (arm/yit)