PALANGKA RAYA – Polemik evaluasi tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi perhatian, terlebih beberapa waktu lalu puluhan pegawai honorer tersebut menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil evaluasi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Katma F Dirun menyebutkan, persoalan ini akan dicari jalan keluarnya agar para tenaga kontrak yang tidak puas atas hasil evaluasi tersebut tidak lagi berpolemik.
“Ya, kami selalu melakukan komunikasi terutama dengan jajaran DPRD Kalteng. Komunikasi inikan ada yang formal, dan ada pula yang informal. Karena kita mau persoalan ini tidak terus-terusan,” katanya, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalteng guna membahas persoalan tersebut, Selasa (27/3).
Berbicara mengenai hasil perlaksanaan evaluasi beberapa waktu lalu, ditegaskan Katma, bahwa sifatnya sudah final. Artinya tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan perubahan hasil evaluasi. Sehingga solusi yang nantinya diberikan bukan berupa evaluasi ulang, namun akan dicari jalan tengah.
“Kalau soal diterima lagi tenaga kontrak ini, saya tidak berani bilang karena hasil evaluasi kemarin sifatnya final dan tidak mungkin lagi dilakukan perubahan. Untuk solusinya, pasti akan dicari yang terbaik lah,” sebutnya.
Saat disinggung apakah sudah ada gambaran mengenai solusi yang dimaksud, Katma menegaskan pihaknya saat ini masih merumuskan hal tersebut, sembari melakukan komunikasi dengan jajaran legislatif.
“Memang kalau tanya solusinya apa, ya kita tentunya lebih kepada kemanusiaan. Mereka (tenaga kontrak, Red) puas dengan solusinya, dan polemik ini bisa terselesaikan,” ucapnya.
Sebelumnya Plt Sekda Fahrizal Fitri menegaskan evaluasi tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng, sudah dilakukan sesuai ketentuan. Bahkan dia menjamin tidak ada permainan ataupun titipan pada evaluasi tersebut.
Fahrizal menjelaskan, bahwa tenaga kontrak harus memahami bahwa masa kerjanya mereka tidak wajib diperpanjang. Yang namanya kontrak, ucapnya, disesuaikan dengan perjanjian awal, mengingat pada dasarnya kontrak hanya berlangsung selama satu tahun. Setelah masa kontrak habis, maka akan ada evaluasi untuk menentukan, apakah kontrak diperpanjang atau dicukupkan.
“Jadi soal kontrak ini jangan salah persepsi. Sudah ada kontrak bukan berarti harus terus menerus kontraknya diperpanjang. Itukan ada evaluasinya, ada penilaiannya, kalau bagus ya diperpanjang, kalau tidak maka sebaliknya kontrak dihentikan,” bebernya. (sho/fm)