PALANGKA RAYA – Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan juga tidak menghilangkan hak para kaum disabelitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi dan pendataan sebagai peserta pemilih dalam Pilkada 2018.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi, mengatakan, penyandang disabelitas di Kota Palangka Raya cukup banyak, namun mereka juga bagian dari anak bangsa bahkan umur mereka sudah diatas 17 tahun, sehingga sudah memiliki hak untuk memilih.
"Kita harus merangkul mereka dan mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam memilih Wali Kota Palangka Raya, maka dari itu kita melakukan sosialisasi dan pendataan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ucap Eko Riadi, usai sosialisasi, Kamis (29/3).
Sebab, lanjutnya, hak mereka sudah diatur dalam undang-undang bahkan diatur dalam peraturan KPU, yang mana untuk memfasilitasi dalam hak pilihnya.
"KPU Kota Palangka Raya siap memfasilitasi kaum penyandang disabel, terutama Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dipersiapkan," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim, menambahkan, bentuk fasilitas yang diberikan KPU diantaranya adalah mendata kamu disabel apakah sudah terdaftar ataukah belum.
"Selain soaialisasi kita juga mendata apakan sudah masuk dalam DPS ataukah belum, sementara yang belum karena belum memiliki KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kita akan fasikitasi dengan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," bebernya.
Kemudian, pihaknya juga nantinya akan memantau fasilitas di setiap TPS apakah sudah dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhkan kaum penyandang disabel tersebut.
"Bagi penyandang tuna netra boleh didampingi, namun dengan catatan ada surat pernyataan yang menyatakan mampu merahasiakan pilihannya," pungkas Harmain. (rm-86/vin)