SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 April 2018 11:09
Tiga Pelacuran di Katingan akan Ditutup
RAPAT : Pjs Bupati Drs Suhaemi MSi sedang memimpin rapat terkait rencana penutupan lokalisasi di Kabupaten Katingan, baru-baru ini.( FOTO: IST)

KASONGAN – Tiga lokalisasi pelacuran di Kabupaten Katingan bakal ditutup. Rinciannya, Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19, Lokalisasi Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, dan Lokalisasi Pal 23. 

Pjs Bupati Katingan Suhaemi mengatakan, rencana penutupan lokalisasi tersebut merupakan program Kementerian Sosial RI. Jadi pemerintah pusat mencanangkan Bebas Lokalisasi 2019.

”Gubenur juga mencanangkan Kalteng bebas lokalisasi,” ujarnya, baru-baru ini. 

Selama ini, lokalisasi yang ada hanya mengantongi izin penjualan miras dan keramaian. Kalau izin lokalisasi, tidak ada satupun yang punya di Kalteng ini. “Termasuk di Pal 12 Kota Palangka Raya, tidak ada izin lokalisasinya. Keberadaan lokalisasi membawa berbagai dampak, baik bagi kesehatan, moral, pendidikan dan lain sebagainya,” tutur pria yag juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kalteng ini.

Untuk menuju Bebas Lokalisasi 2019, tentu harus ada tahapannya dan tidak sembarang tutup. Mulai dari sosialisasi dan perlu juga pendekatan langsung pada para pemilik tempat dan wanita tuna susila (WTS) di sana.

”Jika mereka dipulangkan, harus bagaimana nantinya dan itu akan diatur bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah daerah akan melaksanakan sosialisasi dan menyediakan dana pemulangan ke tempat asal. Sementara pemerintah pusat menyiapkan pengembangan ekonomi produktif.

“Jika sudah sampai, mereka diminta membuka rekening dan akan dibantu Rp 5 juta untuk membuka usaha di daerah pengembaliannya,” ucapnya.

Sementara para germo dan lainnya, kemungkinan akan dibantu juga pemberdayaan ekonomi produktifnya. Setiap warga Negara Indonesia, punya hak mendapat perlindungan hukum yang sama sehingga pemerintah berupaya membantu pemulangannya. “Para WTS itu juga manusia, sehingga tidak boleh dikatakan sampah masyarakat,” imbuhnya.

Semua lokalisasi di Katingan, sebut Suhaemi, tidak ada izinnya dan aparat sebenarnya bisa bertindak. Namun, pemkab akan melalukan sosialisasi dan pendekatan sebelum bertindak.

“Kalau memungkinkan nantinya, harus ada peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang bebas lokalisasi. Jadi bakal ada sanksinya, jika ada yang membuka lokalisasi,” tambahnya. (ndi/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers