KUALA KURUN – Setelah melalui tahapan penilaian klarifikasi faktual di lapangan, tim penilai lomba desa menetapkan enam desa melaju ke tahap selanjutnya. Enam desa yang wajib menyampaikan paparan tersebut adalah Desa Tumbang Miwan, Desa Luwuk Tukau, Desa Jangkit, Desa Teluk Lawah Tewah, Desa Tumbang Danau, dan Desa Belawan Mulia.
Kabid Kelembagaan, Perkembangan, dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Herianto mengatakan, desa akan memaparkan keberhasilan empat bidang pembangunan sesuai dengan semangat Undang-Undang (UU) Desa. Diantaranya, tranparansi penggunaan APBDes, kepastian pelaksanaan instrumen Permendagri Nomor 81, baik itu dari aspek pemerintahan, kewilayahan, dan pembinaan masyarakat.
Selama 45 menit, mereka memaparkan untuk menyakinkan tim penilai, bahwa mereka sudah melaksanakan amanah UU Desa mengenai penggunaan dana secara transparan, tanggung jawab, dan bisa memenuhi empat bidang pembangunan.
Berdasarkan kesepakatan bersama yang memberikan paparan adalah delegasi dari desa bersangkutan, nantinya setiap delegasi desa akan mengirimkan empat orang, terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa, Ketua TP-PKK desa dan Ketua BPD.
”Mereka inilah yang akan memberikan paparan, yang rencananya akan dilaksanakan pada 10 April mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu indikator dipilihnya keenam desa ini adalah ada kesesuaian antara administrasi dan keadaan di lapangan. Hal ini terlihat setelah tim penilai turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan.
”Intinya dalam lomba desa ini adalah pembinaan. Selain menilai, kita juga membina desa itu,” terangnya.
Dia pun berharap di tahun berikutnya, lomba desa ini bukan hanya diikuti oleh delapan kecamatan, tetapi seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas ini bisa turut serta.
”Di samping itu, kita juga berkomitmen agar ini bisa menjadi agenda yang bisa dilaksanakan setiap tahun, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan regional,” tandasnya. (arm/yit)