PALANGKA RAYA – Kepolisian Polres Palangka Raya resmi mengambil alih pemeriksaan terhadap Waldy (41), oknum ASN BPBD Kalteng, atas alasan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Tersangka kasus penipuan berkedok iming-iming proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sebelumnya resmi ditahan di Polsek Pahandut.
Tak hanya itu, penyidik juga mengincar tersangka atas dugaan yang mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Selain itu, beberapa pihak akan diperiksa terutama para Kabag, Kabid maupun atasan tersangka selama berada di Dinas PU, tak terkecuali kepala Dinas PU Kalteng.
“Masih dalami mengarah pada kasus TPPU dan tindak pidana korupsi, karena ini menyangkut aparatur negara, tidak menutup kemungkinan semua terkait tentang hal itu akan diperiksa, baik atasan tersangka kabid, kasi, bahkan bisa kadis juga diperiksa apalagi praktek itu berdasarkan pengakuan tersangka lebih dari satu tahun,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/4), Timbul menyampaikan pengambil alihan pendalaman kasus itu dilakukan karena, pelapor ataupun korban tidak hanya berada di Palangka Raya melainkan juga luar kota.
”Ini untuk memudahkan koordinasi saja, karena kita melakukan pendalaman, saya bisa yakin tersangka ini tidak sendiri maka itu kita tindak lanjuti,” katanya.
Pamen Polri ini juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terlebih pengakuan tersangka melibatkan oknum kementerian.Namun terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti.
”Kita serius untuk kasus ini, terlebih korban tidak saja di wilayah Palangka tapi diluar. Jika nanti pemeriksaan terlihat ada kaitan lain maka tim Tipikor Polres akan diturunkan maka akan dikembangkan ke kasus korupsi, saat ini dalam penyelidikan,” jelas Timbul.
Timbul menyakinkan akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, terlebih menyangkut instansi terkait dan proyek-proyek yang dijanjikan bisa dikategorikan besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
”Intinya siapa saja nanti akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidik. Kita akan kejar terus apalagi ini menyangkut proyek di dinas dan itu menyangkut negara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Waldy (41) tetap berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses kekeluargaan dan siap mengembalikan dana yang sudah disetorkan, walaupun secara bertahap kepada seluruh korban.
”Saya siap mengembalikannya, hanya saja para korban ini tidak sabar, walaupun saya jujur proyek itu ada,” tegasnya.
Oknum ASN BPBD Kalteng itu menambahkan sebenarnya para korban beberapa kali sudah mendapatkan proyek, hanya saja ketika proyek sekarang tidak sabar dan berakhir dengan pelaporan ke polisi.
”Mereka sebelum ini ada dapat, jujur mereka ini tak hanya saya kenal tetapi juga ada kaitan keluarga. Namun tetap saya akan bertanggung jawab karena ini sudah resiko,” tutupnya sambil terseyum.
Diberitakan sebelumnya hasil pemeriksaan penyidik, bisa mendapatkan proyek dibantu oleh oknum ASN di Kementerian bernama Yuspandi, yang bertugas di konsultan Kementerian Keuangan RI.
Barang bukti berupa kuitansi dan tanda terima bermaterai sudah disita. Sejauh ini belum ada indikasi adanya keterlibatan atasan tersangka, ketika praktek ilegal itu dijalankan sejak tahun 2015 sampai bulan Januari tahun 2018. Namun tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memintai keterangan pihak terkait.
Untuk diketahui berdasarkan pengakuan tersangka, ada nama korban Violeta kerugian material (Kermat) sebesar Rp 95 juta, Daiming sebesar Rp 54 juta, Suriansyah sebesar Rp 95 juta, Galangan sebesar Rp 21 juta, H. Wara dengan kermat sebesar Rp 72 juta dan Rudi sebesar Rp 125 juta.
Lalu, H Haris Balson sebesar Rp. 130 juta, Hendra Rp 105 juta, Umar Abdullah Rp 96 juta. Lalu, Zulkarnain Masdipa dengan kermat sebesar Rp 97 juta, Rully Rahmadani sebesar Rp 50 juta. Seluruh korban adalah para kontraktor di proyek perairan di Dinas PU Kalteng. (daq/vin)