PALANGKA RAYA – Instruksi Mabes Polri dalam sebulan kedepan, Indoensia bebas dari minuman keras (miras) dilaksanakan betul oleh Jajaran Polres Palangka Raya. Secara mendadak puluhan personel polres menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Rabu (11/4) sekitar pukul 22.30 WIB, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Gatoot Sisworo.
Hasil razia itu ratusan minuman keras ilegal berhasil diamankan dibeberapa lokasi dan beberapa pelaku dibekuk. Mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kini seluruh barang bukti disita di Mapolres Palangka Raya untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum berlaku.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Gatoot Sisworo menyebutkan dalam giat itu menurunkan sebanyak 30 personil dari berbagai satuan, Sat Narkoba, Sat reskrim, Intelkam, Sabhara hingga Propam. Dibagi menjadi dua regu, untuk regu satu dipimpin oleh dirinya sendiri. Regu dua dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Erwin Apriadi.
Ia menerangkan hasil penindakan regu satu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warung di Jalan Janah Jari dan mengamankan pemilik toko Sugian.
”BB yang disita dari dalam warung tersebut sebanyak 58 botol aqua miras jenis arak yang disimpan di dalam warung sebanyak 10 botol dan disimpan dalam mobil sebanyak 48 botol,” katanya.
Kemudian, terus melakukan pemeriksaan di rumah Jalan Panglima Batur dan berhasil menciduk seorang pria atas nama Hadi. Dengan menyita barang bukti sebanyak 6 botol air mineral kosong bekas miras jenis arak dan satu botol air mineral berisi miras jenis arak.
“Berdasarkan keterangan pemilik rumah bahwa miras tersebut berasal dari Hanau Kabupaten Seruyan dan perbotol dijual seharga 20 ribu dan satu dus berisi 24 botol dibeli seharga 300 ribu,” terang perwira pertama Polri ini.
Selanjutnya, kata Gatoot, hasil penindakan regu dua dipimpin oleh IPTU Erwin Apriadi. Berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sebuah rumah di Jalan Menteng X. Di lokasi itu diamankan seorang wanita bernama Bina. Menyita barang bukti dua jerigen masing masing berisi lima liter minuman beralkohol hasil fermentasi alias brem.
Kemudian, di lokasi lain melakukan pemeriksaan Toko minuman bintang Pilsiner Jalan Damang Batu. Diamankan Wati, warga jalan Damang Batu. Di lokasi itu barbuk disita, sebanyak 24 Asoka (anggur merah) dan 24 Columbus (anggur merah).
”Kita mintai keterangan dan ternyata minuman beralkohol tersebut tidak mempunyai ijin penjualan dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Hingga terbukti melanggar (Tipiring) Perda Kota Palangka Raya No 23 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” tegasnya.
Gatoot menambahkan giat ini merupakan intruksi Mabes Polri melalui Polda dan ditindaklanjuti seluruh jajaran. Selain itu, ia berjanji tidak hanya sampai disini saja, kegiatan razia dan pemberantasan miras ilegal tersebut akan terus dilakukan dan dilaksanakan.
”Kita lakukan ini juga untuk menjaga kondusifitas kota Palangka Raya, termasuk memberangus peredaran miras ilegal. Jadi silakan warga kalau ada informasi diinformasikan ke kepolisian agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (daq/vin)