KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah selesai memfasilitasi updating profil desa/kelurahan se-Kabupaten Gumas pada 18 April lalu. Dengan selesainya itu, kelompok kerja (pokja) profil desa diminta untuk segera menyelesaikan updating profil desa masing-masing.
”Masing-masing pokja profil desa sudah sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan upaya peningkatan kualitas profil desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 12 Tahun 2007,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Sekretaris Jepin, Rabu (25/4).
Dia menuturkan, nantinya profil desa ini diisi lengkap, yang meliputi data dasar keluarga, potensi serta perkembangan desa berdasarkan kondisi desa pada tahun 2018.
”Mengenai batas penyelesaian profil desa ini sudah ada komitmen bersama, dimana harus selesai paling lambat 20 Mei 2018 dan 4 Juni 2018 mendatang,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk desa yang berada di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa, Damang Batu, Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya paling lambat harus selesai pada 20 Mei mendatang.
”Tapi kalau untuk desa di Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang paling lambat pada 4 Juni nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan, Perkembangan, dan Kerjasama Desa Herianto menyampaikan, dalam penyelesaian updating profil desa, kata dia, permasalahan jaringan internet masih menjadi kendala, mengingat belum semua desa memiliki akses internet.
”Bagi desa yang belum memiliki akses internet harus menyiasati keadaan tersebut dengan mengerjakan secara manual, dan apabila selesai baru dilakukan penginputan di daerah yang ada akses internet,” terangnya.
Dia pun mengingatkan, agar updating profil desa harus segera diselesaikan tepat waktu, karena merupakan prasyarat untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap II bagi setiap pemerintah desa.
”Jika ingin mengajukan pencairan ADD, paling tidak mereka sudah mencetak data profil desa, dan diserahkan kepada camat, kepala desa (kades), dan DPMD,” pungkasnya. (arm/yit)