PALANGKA RAYA – Lanjutan persidangan prapradilan kasus penetapan tersangka, Rojikinnor Sekda Kota Palangka Raya Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya terus berlanjut, Senin (7/5). Beragendakan penyampaian bukti. Dan rencananya, Selasa (8/5) agenda mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon (Kuasa Hukum Rojikinnor) yang akan disampaikan oleh pihak Polda Kalteng.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Rojikinnor tetap optimis kliennya tidak bersalah dan prosedur yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan aturan hukum. Termasuk, masih memastikan penetapan tersangka tidak dengan dua alat bukti yang kuat.
“Kita tetap yakin polisi belum cukup dua alat bukti menetapkan tersangka dan anehnya kenapa Rojikinor yang tersangka sedangkan dua saksi yang memang tertangkap OTT tidak jadi tersangka,” ujar kuasa hukum Rojikinnor, Syaiful Bahri usai lanjutan sidang prapradilan Rojikinnor di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Syaiful mengatakan pihaknya juga memohon agar Rojikinnor persidangan yang beragendakan penyampaian bukti-bukti dan surat, dapat dihadirkan.
”Agar klien kami bisa menyaksikan jalannya proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik, harusnya diperiksa itu juga bukanya malah satu tersangka,” tegasnya.
Ditanya apabila nanti di prapredilan kalah, Syaiful menyatakan tidak akan mengambil langkah lain dan akan mempersiapkan pembelaan di persidangan pokoknya.
“Kami siap untuk pokok perkara dan saya tekankan lagi pendapat kami bahwa prosedur di kepolisian terkait kasus ini salah, sesuai apa yang diuraikan dalam prapradilan. Kami juga akan hadirkan ahli hukum pidana dan Tata Negara untuk kasus ini,” katanya.
Sementara itu, dari pihak termohon,Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan tetap berkeyakinan bahwa langkah kepolisian sudah sesuai aturan hukum berlaku.
”Tadi sidangnya usai mendengarkan pernyataan yang dibacakan pihak kuasa hukum Rojikinnor, mengaku sudah siap untuk menjawab mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan sudah siapkan semuanya dan siap untuk memberikan tanggapan pada persidangan lanjutan.
”Kami juga yakin bahwa proses penetapan tersangka saudara Rojikinnor sudah sesuai prosedur yang berlaku selama ini, intinya dua alat bukti pun sudah cukup, termasuk penahanan yang jadi kewenangan penyidik,” pungkasnya.
Hakim tunggal yang menangani perkara prapradilan Rojikinnor Agus Widana di damping panitra pengganti Supriadi langsung dibuatkan jadwal lanjutan jalannya persidangan tersebut hingga sampai putusan. (daq/vin)