PALANGKA RAYA - Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) menggelar seminar peningkatan Governansi Publik Melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Prof Eko Prasojo dan Prof Agus Pramusinto.
Kegiatan yang digelar oleh Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UM Palangka Raya tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi. Selain itu, untuk bertukar informasi kepada Para pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah dalam memahami substansi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memuat ‘panduan’ dan langkah-langkah yang harus dipenuhi seorang pejabat pemerintahan ketika hendak mengambil keputusan atau kebijakan publik,” kata Prof Eko Prasojo.
Dengan mengikuti ‘panduan’ yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, imbuhnya, seorang pejabat bisa terhindari dari penyalahgunaan wewenang. Jadi, para pejabat pemerintah harus memahami UU Administrasi Pemerintahan.
Prof Eko Prasojo menekankan bahwa pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum.
"Pejabat bisa mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu," tegasnya.
Sementara itu, Rektor UM Palangka Raya Dr Bulkani menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai bagian dari Kajian Kepedulian UM Palangka Raya terhadap isu–isu Strategis Pemerintahan daerah di Indonesia, melalui kegiatan Penguatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat sebagai Pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan. Yang mana Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Indonesian Association for Public Administration (IAPA), Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan Program Studi Managemen dan Kebijakan Publik UGM Yogyakarta.
“Kegiatan ini agar dilibatkannya seluruh pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah melalui beberapa SOPD yang secara teknis membidangi persoalan tersebut," ujarnya.
Diharapkan setiap pemerintah daerah kedepanya terus melakukan pembenahan birokrasi sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik, dan penyelenggara pemerintahan yang sadar atas wewenang dan tanggung jawabnya.
"Kita ingin acara ini akan meningkatkan kesadaran para pejabat pemerintahan, khususnya disemua organisasi perangkat daerah baik di Palangka Raya, maupun kabupaten lainnya tentang pentingnya UU Administrasi Pemerintahan. UU Administrasi Pemerintahan bukan hanya penting untuk menciptakan tertib pemerintahan, tetapi juga mencegah penyalahgunaan wewenang,” tandasnya. (arj/vin)