SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 05 Juni 2018 16:42
Napi Koruptor Masuk Usulan Remisi, Setuju???
Kepala Lapas Kelas II B Sampit Mokhamad Khaeron

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengajukan remisi untuk 312 narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari ratusan narapidana itu, napi kasus korupsi juga masuk dalam usulan.

”Dari 312 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 268 orang berasal dari tindak pidana umum, 33 orang lainnya dari kasus narkoba dan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebelas di antaranya diusulkan bebas pada Hari Raya Idul Fitri,” kata Mokhamad Khaeron, Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Senin (4/6).

Khaeron menuturkan, usulan itu telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalteng pada 31 Mei 2018 lalu. ”Dari Kakanwil akan menyampaikan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, kami tinggal menunggu keputusan pusat,” katanya.

Khaeron menuturkan, kriteria pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut harus sesuai perilakunya ketika menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.

Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi tidak pernah membuat onar atau masalah selama di Lapas. Juga tidak pernah melanggar aturan dan tata tertib. ”Artinya, harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Selain itu, telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan,” jelas Khaeron.

Khaeron menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan ada yang 15 hari, satu bulan, dan ada yang 1,5 bulan. ”Untuk yang mendapatkan pengurangan 15 hari, dia baru mendapat remisi pertama. Sedangkan yang 1 bulan sampai 1,5 bulan, sudah menjalani masa pidana satu tahun lebih,” katanya.

Keputusan remisi, lanjutnya, akan disampaikan selambat-lambatnya satu hari sebelum Lebaran. Di sisi lain, ada juga remisi susulan. Syaratnya, semua administrasinya harus terpenuhi.

”Kemungkinan akan ada remisi susulan, jadi tidak hanya dengan jumlah 312 orang ini saja,” ujarnya.

Menurut Khaeron, remisi diberikan agar warga binaan bisa berlomba-lomba menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pemerintah memberikan hadiah pengurangan atas masa pidananya. Hal tersebut diberikan setiap Hari Raya sesuai agama yang dianutnya dan pada momen HUT Kemerdekaan RI.

”Dengan adanya remisi ini diharapkan narapidana bisa terus semangat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu,” katanya. (rm-87/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers