PALANGKA RAYA - Pria berinisial JUH (39) kini hanya tertunduk lesu usai meringkuk dalam sel tahanan. Diciduk lantaran menjadi pengedar narkoba oleh tim Subdit II Ditrektorat Narkoba Polda Kalteng. Penangkapan terhadap pria yang sudah lama menjadi target kepolisian itu dilakukan usai tim menggerebek sebuah pondok di Jalan Eka Sandehan pal 12, Minggu (24/6).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu sekitar 6,8 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1.200.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, satu bundel plastik klip dan 10 sedotan plastik serta sebuah sendok sabu. Ketika ditangkap JUH berencana melakukan transksi. Kini kasusnya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
Direktor Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Senin (25/6) menyampaikan penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka langsung dipimpinnya bersama sejumlah anggota. Tersangka memang dikenal licin.
“Pelaku ini dikenal licin, sudah beberapa kali diamankan namun tidak ditemukan barang bukti. Dan kali ini saat diamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu. Saat ini masih dilakukan pendamaman untuk dikembangkan ini tersangka sudah lama menjadi target TO,” tutur perwira menengah Polri ini.
Kata Bayu, saat ini untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti diamankan dikantor Ditreserse Narkoba Polda Kalteng.
”Kita masih kembangkan karena diduga tersangka merupakan jaringan besar di Kota Palangka Raya, terlebih dengan ditemukannya 12 paket sabu,” ujarnya.
Dijelaskannya, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Subdit II setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba yang ingin melakukan transaksi. Kemudian tim bergerak dan melakukan penyeldiian sertapenyamaran dan mengintai di lokasi TKP hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan diamankan.
“Penangkapan terhadap pelaku dan ketika melakukan penggeledahan. menemukan 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan dibagian belakang kebun milik tersangka. Ini sudah kita kenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Bayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa bulan belakangan ini menjadi pengedar sabu.
“Jualannya di Palangka Raya, pembelinya masyarakat dan mengaku menjual narkoba karena faktor ekonomi, maunya cepat mendapat uang tetapi berani melawan hukum dan melanggar aturan yang berlaku. Intinya masih kita kembangkan,” pungkasnya. (daq/vin)