SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 26 Juni 2018 22:48
Pengedar Sabu di Pal 12 Dibekuk
DIAMANKAN: Petugas kepolsian ketika melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap JUH, Minggu (24/6).(DIREKRORAT NARKOBA POLDA KALTENG)

PALANGKA RAYA - Pria berinisial JUH (39) kini hanya tertunduk lesu usai meringkuk dalam sel tahanan. Diciduk lantaran menjadi pengedar narkoba oleh tim Subdit II Ditrektorat Narkoba Polda Kalteng. Penangkapan terhadap pria yang sudah lama menjadi target kepolisian itu dilakukan usai tim menggerebek sebuah pondok di Jalan Eka Sandehan pal 12, Minggu (24/6).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu sekitar 6,8 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1.200.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, satu bundel plastik klip dan 10 sedotan plastik serta sebuah sendok sabu. Ketika ditangkap JUH berencana melakukan transksi. Kini kasusnya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Direktor Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Senin (25/6) menyampaikan penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka langsung dipimpinnya bersama sejumlah anggota. Tersangka memang dikenal licin.

“Pelaku ini dikenal licin, sudah beberapa kali diamankan namun tidak ditemukan barang bukti. Dan kali ini saat diamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu. Saat ini masih dilakukan pendamaman untuk dikembangkan ini tersangka sudah lama menjadi target TO,” tutur perwira menengah Polri ini.

Kata Bayu, saat ini untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti diamankan dikantor Ditreserse Narkoba Polda Kalteng.

”Kita masih kembangkan karena diduga tersangka merupakan jaringan besar di Kota Palangka Raya, terlebih dengan ditemukannya 12 paket sabu,” ujarnya.

Dijelaskannya, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Subdit II setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba yang ingin melakukan transaksi. Kemudian tim bergerak dan melakukan penyeldiian sertapenyamaran dan mengintai di lokasi TKP hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan diamankan.

“Penangkapan terhadap pelaku dan ketika melakukan penggeledahan. menemukan 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan dibagian belakang kebun milik tersangka. Ini sudah kita kenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Bayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa bulan belakangan ini menjadi pengedar sabu.

“Jualannya di Palangka Raya, pembelinya masyarakat dan mengaku menjual narkoba karena faktor ekonomi, maunya cepat mendapat uang tetapi berani melawan hukum dan melanggar aturan yang berlaku. Intinya masih kita kembangkan,” pungkasnya. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers