PALANGKA RAYA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu turun tangan dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada Kota Palangka Raya yang melibatkan enam mahasiswa. Kini, petugas berusaha mengungkap aktor intelektual yang menggerakkan enam mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR).
“Ini masih digodok di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang berisi unsur kepolisian, panwaslu dan kejaksaan. Jika ada unsur pidana maka kami akan mencari aktor atau penyuruh yang menyuruh enam mahasiswa itu melakukan hal yang melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Jumat (29/6).
Mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng ini menyampaikan, saat ini persoalan tersebut masih ditangani gakumdu dan panwaslu. Jika nanti terbukti ada unsur pidana dari pelanggaran tersebut, maka jajaran kepolisian menindaklanjuti.
“Polda Kalteng siap mem-backup, namun sekarang kewenangan gakumdu biar prosesnya secara berjenjang, artinya jangan langsung kepolisian. Pokoknya nanti kepolisian nanti mencari dalangnya. Kalau sekarang Panwaslu dan Bawaslu yang punya kewenangan,” tutur perwira menengah Polri ini.
Ignatius menambahkan berdasarkan informasi dan pemantauan di seluruh Kalteng di kabupaten dan kota penyenggara pilkada serentak, tidak ada hal prinsipil yang bergejolak. Sesuai penegasan Kapolda dan Danrem, seluruh wilayah Kalteng aman, terkendali, damai dan kondusif.
“Di Kalteng penyelanggaran aman, tidak seperti di Gorontalo, Palu, karena saya pernah dinas di sana. Pokoknya panwaslu, kepolisian dan kejaksaan, di situ menentukan apakah ada pelanggaran dan pidana, kalau pelanggaran diselesaikan tingkat panwaslu, kalau hukum atau pidana maka kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya Endrawati ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelitian terkait persolan tersebut. Panwas sudah merekomendasikan bahwa di TPS 4 Petuk Ketimpun dan TPS 25 Kalurahan Pahandut Seberang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sudah meneruskan rekomendasi dari Panwascam Jekan Raya dan Pahandut bahwa di dua lokasi TPS itu dilakukan PSU dan untuk pelaksaannya di lakukan oleh KPU paling tidak empat hari setelah pencoblosan. Kalau terkait mahasiswa itu kita masih melakukan pengkajian,” tutur wanita yang juga pernah aktif di dunia jurnalistik ini.(daq/vin)