PANGKALAN BUN - Dalam rangka pelebaran jalan di jalan Sudirman, Sudirman SH, Ahmad Wongso dan Sutan Syahrir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang yang terkena penertiban ini, yang berjualan di atas trotoar.
Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi menuturkan penertiban ini dilakukan atas instruksi bupati Kobar yang menginginkan lokasi tersebut harus steril dari PKL serta baliho liar. Kemudian di lokasi itu akan dilanjutkan dengan pengukuran jalan sebelum dilakukan pelebaran.
”Sebelum dilebarkan trotoar dan bahu jalan harus steril dulu dari PKL dan baliho,” tegasnya kepada Radar Pangkalan Bun, Rabu (4/7).
Lutfi meneruskan, penertiban itu berupa penyitaan terhadap kursi, meja dan terpal pedagang. Sisanya untuk pedagang dengan bangunan yang permanen berupa kios, dilakukan penyitaan KTP. Selain itu mereka juga diberikan surat peringatan terakhir untuk memindahkan atau membongkar tempat dagangannnya, sesuai dengan tempo yang diberikan.
”Hanya kita buat surat pernyataan saja, karena jika sampai jatuh tempo tidak dibongkar akan kita beri tindakan pembongkaran,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap baliho iklan dan reklame yang liar (tak berizin) berdiri di atas baliho yang memiliki izin. Keberadaan baliho liar ini dinilai sangat merugikan Pemkab Kobar, karena iklan dan reklame tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).(jok/gus)