SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 18 Juli 2018 08:22
Aturan Murid Baru Harus Seragam Panjang Kurang Sosialisasi
ADA ATURAN BARU: Peserta didik baru di SMPN 1 Kolam bersalaman dengan guru dan orang tuanya usai pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah, Senin (16/7).(GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), selain menerapkan sistem zonasi di dalam pendaftaran, juga memberlakukan peraturan baru bagi murid kelas I Sekolah Dasar (SD) dan kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Aturan itu, yakni dengan seragam sekolah model  panjang, baik untuk atasan ataupun bawahannya.

Penerapan kebijakan itu dikeluhkan sejumlah orang tua/wali murid yang menilai kurang sosialisasi. Pasalnya, selama ini murid SD dan SMP, baik negeri maupun swasta menggunakan seragam pendek, kecuali bagi pelajar berhijab.

Unah, warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) mengaku telah membelikan seragam putih biru dan seragam pramuka untuk cucunya yang mendaftar di salah satu SMP di wilayah itu.

”Saya tidak tahu ada aturan murid baru harus seragam panjang demikian juga dengan ibu-ibu yang lain yang sudah terlanjur membeli seragam pendek, terutama yang anak atau cucunya laki-laki,” ucap Unah, Selasa (17/7).

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kobar Aida Lailawati melalui Kepala Cabang Dinas Dikbud Kolam Muhammad Marhani membenarkan adanya penerapan aturan seragam baru bagi peserta didik baru SD dan SMP sederajat.

Namun, dia menegaskan, aturan itu tidak kaku langsung diterapkan seperti kewajiban harus berseragam panjang. Dia juga mengaku mendengar keluhan dari warga yang anaknya baru masuk SD dan SMP.

”Kami dapat memaklumi keluhan warga, karena kebijakan ini belum sempat disosialisasikan secara luas, karena Cabang Dinas ataupun pihak sekolah baru mendapat pemberitahuan ini berdekatan dengan pelaksanaan peserta didik baru,” ujar Marhani.

Selanjutnya, kata mantan Kepala SMPN 1 Kolam ini, murid baru yang sudah membeli seragam pendek dipersilakan dipakai dulu sampai dia bisa membeli seragam panjang. Untuk murid kelas II sampai kelas VI SD dan kelas VIII dan IX SMP sederajat yang ingin berseragam panjang, juga dipersilakan mengganti seragamnya.

”Masalah seragam panjang ini kami harapkan jangan dijadikan polemik atau mengendurkan semangat anak untuk bersekolah. Saya rasa untuk keluarga kurang mampu tidak masalah, karena pemerintah telah menyediakan seragam panjang gratis,” tandasnya.

Masalah seragam panjang itu bukan hanya membingungkan orang tua/wali murid baru, tapi juga berdampak kepada pedagang seragam sekolah di pelosok. Mereka merasa dirugikan karena sudah menyetok seragam yang digunakan selama ini.

”Seharusnya beberapa bulan sebelum penerapan kebijakan ini agar disosialisasikan, sehingga kami tidak menyetok banyak seragam pendek, karena di daerah pelosok seperti Kotawaringin, mayoritas sekolah, kecuali MTs dan pesantren, menggunakan seragam pendek. Kami kesulitan menjualnya lagi,” ucap Tini, pedagang seragam sekolah di Kolam. (gst/ign)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers