SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 18 Juli 2018 08:22
Aturan Murid Baru Harus Seragam Panjang Kurang Sosialisasi
ADA ATURAN BARU: Peserta didik baru di SMPN 1 Kolam bersalaman dengan guru dan orang tuanya usai pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah, Senin (16/7).(GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), selain menerapkan sistem zonasi di dalam pendaftaran, juga memberlakukan peraturan baru bagi murid kelas I Sekolah Dasar (SD) dan kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Aturan itu, yakni dengan seragam sekolah model  panjang, baik untuk atasan ataupun bawahannya.

Penerapan kebijakan itu dikeluhkan sejumlah orang tua/wali murid yang menilai kurang sosialisasi. Pasalnya, selama ini murid SD dan SMP, baik negeri maupun swasta menggunakan seragam pendek, kecuali bagi pelajar berhijab.

Unah, warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) mengaku telah membelikan seragam putih biru dan seragam pramuka untuk cucunya yang mendaftar di salah satu SMP di wilayah itu.

”Saya tidak tahu ada aturan murid baru harus seragam panjang demikian juga dengan ibu-ibu yang lain yang sudah terlanjur membeli seragam pendek, terutama yang anak atau cucunya laki-laki,” ucap Unah, Selasa (17/7).

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kobar Aida Lailawati melalui Kepala Cabang Dinas Dikbud Kolam Muhammad Marhani membenarkan adanya penerapan aturan seragam baru bagi peserta didik baru SD dan SMP sederajat.

Namun, dia menegaskan, aturan itu tidak kaku langsung diterapkan seperti kewajiban harus berseragam panjang. Dia juga mengaku mendengar keluhan dari warga yang anaknya baru masuk SD dan SMP.

”Kami dapat memaklumi keluhan warga, karena kebijakan ini belum sempat disosialisasikan secara luas, karena Cabang Dinas ataupun pihak sekolah baru mendapat pemberitahuan ini berdekatan dengan pelaksanaan peserta didik baru,” ujar Marhani.

Selanjutnya, kata mantan Kepala SMPN 1 Kolam ini, murid baru yang sudah membeli seragam pendek dipersilakan dipakai dulu sampai dia bisa membeli seragam panjang. Untuk murid kelas II sampai kelas VI SD dan kelas VIII dan IX SMP sederajat yang ingin berseragam panjang, juga dipersilakan mengganti seragamnya.

”Masalah seragam panjang ini kami harapkan jangan dijadikan polemik atau mengendurkan semangat anak untuk bersekolah. Saya rasa untuk keluarga kurang mampu tidak masalah, karena pemerintah telah menyediakan seragam panjang gratis,” tandasnya.

Masalah seragam panjang itu bukan hanya membingungkan orang tua/wali murid baru, tapi juga berdampak kepada pedagang seragam sekolah di pelosok. Mereka merasa dirugikan karena sudah menyetok seragam yang digunakan selama ini.

”Seharusnya beberapa bulan sebelum penerapan kebijakan ini agar disosialisasikan, sehingga kami tidak menyetok banyak seragam pendek, karena di daerah pelosok seperti Kotawaringin, mayoritas sekolah, kecuali MTs dan pesantren, menggunakan seragam pendek. Kami kesulitan menjualnya lagi,” ucap Tini, pedagang seragam sekolah di Kolam. (gst/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers