SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 22 Juli 2018 14:41
Ya Tuhan!!! 30 Hektare Lahan Hangus

Kapolres dan Dandim Turun Tangan Gempur Api

BERJIBAKU: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berjibaku memadamkan api di Jalan Banteng.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kebakaran di Kota Palangka Raya telah menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. Api mengamuk di sejumlah titik, di antaranya Jalan Baku Merang, Jalan Mahir Mahar, Jalan G Obos, dan Jalan Banteng. Sebagian besar kebakaran diduga sengaja dibakar.

Jumat (20/7) malam, api berkobar di Jalan Banteng dan sulit dipadamkan. Amukan api itu membuat Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar bersama Dandim Palangka Raya turun tangan. Mereka berjibaku memadamkan api.

Api yang membakar lahan sekitar dua hektare itu berhasil dipadamkan berkat kerja sama dengan relawan pemadam, polisi, TNI, masyarakat sekitar, dan BPBD Kota Palangka Raya. Saat api padam, asap pekat menyeruak. Belum diketahui pihak yang membakar lahan yang lokasinya tidak jauh dari rumah pemukiman itu.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, selama dua minggu teridentifikasi titik panas di Palangka Raya sebanyak tujuh titik.

”Kami sudah instruksikan terus siaga dan sama-sama berperan untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi hingga dua minggu ini sudah tujuh titik api dan puluhan hektare terbakar,” ujarnya.

Pemadaman kebakaran lahan, lanjut Timbul, ada beberapa kendala, yakni sulitnya akses ke lokasi, minimnya pasokan air, dan tidak bisa diangkut menggunakan mobil pemadam kebakaran. Hal itu terjadi di Jalan Mahir Mahar dan di Jalan Banteng Ujung.

”Kami tidak bisa masuk. Mobil di luar dan sudah lengkap. Cuma kendala tidak bisa ke TKP. Kami harapkan masyarakat jangan hanya menonton, tapi sama-sama memadamkannya. Akhirnya kami pakai cara manual di medan yang sulit,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dia menuturkan, titik api dalam dua minggu terakhir meningkat. ”Memang kondisi cuaca saat ini panas. Daun mengering. Apakah sengaja dibakar masih diselidiki. Pembakar lahan bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Timbul.

Timbul meminta masyarakat tidak membakar lahan apa pun alasannya. ”Jangan bakar lahan. Ingat, dampaknya besar. Tak hanya pada diri sendiri, tapi juga orang lain. Terutama pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers