SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 22 Juli 2018 14:41
Ya Tuhan!!! 30 Hektare Lahan Hangus

Kapolres dan Dandim Turun Tangan Gempur Api

BERJIBAKU: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berjibaku memadamkan api di Jalan Banteng.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kebakaran di Kota Palangka Raya telah menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. Api mengamuk di sejumlah titik, di antaranya Jalan Baku Merang, Jalan Mahir Mahar, Jalan G Obos, dan Jalan Banteng. Sebagian besar kebakaran diduga sengaja dibakar.

Jumat (20/7) malam, api berkobar di Jalan Banteng dan sulit dipadamkan. Amukan api itu membuat Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar bersama Dandim Palangka Raya turun tangan. Mereka berjibaku memadamkan api.

Api yang membakar lahan sekitar dua hektare itu berhasil dipadamkan berkat kerja sama dengan relawan pemadam, polisi, TNI, masyarakat sekitar, dan BPBD Kota Palangka Raya. Saat api padam, asap pekat menyeruak. Belum diketahui pihak yang membakar lahan yang lokasinya tidak jauh dari rumah pemukiman itu.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, selama dua minggu teridentifikasi titik panas di Palangka Raya sebanyak tujuh titik.

”Kami sudah instruksikan terus siaga dan sama-sama berperan untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi hingga dua minggu ini sudah tujuh titik api dan puluhan hektare terbakar,” ujarnya.

Pemadaman kebakaran lahan, lanjut Timbul, ada beberapa kendala, yakni sulitnya akses ke lokasi, minimnya pasokan air, dan tidak bisa diangkut menggunakan mobil pemadam kebakaran. Hal itu terjadi di Jalan Mahir Mahar dan di Jalan Banteng Ujung.

”Kami tidak bisa masuk. Mobil di luar dan sudah lengkap. Cuma kendala tidak bisa ke TKP. Kami harapkan masyarakat jangan hanya menonton, tapi sama-sama memadamkannya. Akhirnya kami pakai cara manual di medan yang sulit,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dia menuturkan, titik api dalam dua minggu terakhir meningkat. ”Memang kondisi cuaca saat ini panas. Daun mengering. Apakah sengaja dibakar masih diselidiki. Pembakar lahan bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Timbul.

Timbul meminta masyarakat tidak membakar lahan apa pun alasannya. ”Jangan bakar lahan. Ingat, dampaknya besar. Tak hanya pada diri sendiri, tapi juga orang lain. Terutama pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers