PALANGKA RAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap keberadaan baliho maupun papan reklame yang dianggap liar, alias tanpa izin.
Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, membenarkan rencana tersebut. Bahkan saat ini sejumlah baliho yang melanggar dan tak berizin sudah disegel pihaknya.
“Tinggal tunggu SK (surat keputusan) untuk pembentukan tim penertiban yang akan dikeluarkan wali kota Palangka Raya, setelah SK keluar maka baliho yang sudah disegel itu akan kita tertibkan” katanya, Jumat (27/7).
Untuk draf SK sudah selesai dibuat dan diusulkan, namun sampai saat ini sedang berproses di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
“Jadi tinggal menunggu persetujuan dan tandatangan dari wali kota, dengan SK itu akan menjadi dasar tim penertiban melakukan eksekusi dilapangan,” jelasnya.
Disebutkan, tim penertiban nantinya terdiri dari unsur pemerintah dan juga aparat. Mulai dari unsur Disperkim, Satpol PP, PTSP, kepolisian dan TNI serta dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).
"Tim itu nantinya adalah mereka yang tergabung dalam penegakan perda, seperti, Disperkim, Kepolisian, TNI dan dinas pajak yaitu PTSP," ucapnya lagi.
Imbang juga mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk selalu tertib aturan, demi bersama membangun ‘Kota Cantik’ Palangka Raya. Pembangunan tidak boleh hanya mementingkan segi finansial sehingga selalu menabrak aturan yang ditetapkan. (agf/vin)