SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 17 Juli 2020 13:39
Beroperasi Tanpa Apoteker, Apotek Ditutup Paksa
TEGAKKAN ATURAN: Petugas saat melakukan penutupan aktivitas salah satu apotek di Jalan Darmosugondo, karena ada kesalahan terkait perizinan.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA  RAYA -  Langkah tegas ditempuh Pemerintah Kota Palangkaraya terhadap salah satu tempat usaha apotek , di Jalan Darmosugondo, Kamis (16/7).  Penutupan paksa akhirnya dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, bernomor : 503.3/04/DPM - PTSP / PIA / VII / 2020 tanggal 02 Juni 2020. 

Salah satu pemicu ditutupnya apotek tersebut, karena diketahui sampai saat ini apotik itu masih beroperasi dengan nama lain,  yakni apotek lain tanpa ada Apoteker Pengelola Apotek.  Sebelum ditutup,  Dinkes pun telah memberikan dua kali surat teguran dan tidak diindahkan, malah masih beroperasi. 

Penutupan kemarin dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Balai POM Kota Palangka Raya, dan  didampingi oleh personil Polresta Palangka Raya dan Sat Pol PP. 

”Penutupan apotek , karena Sampai saat ini apotik itu masih beroperasi dengan nama lain  tanpa ada Apoteker Pengelola Apotek. Sudah dilakukan teguran dan sudah ada surat dari instansi lain tentang pencabutan izin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo. 

Dikatakannya pula,  langkah itu juga berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya tentang Pencabutan Izin Apotek itu, lalu surat pengunduran diri Apoteker Pengelola Apotek.

 

”Konkretnya mengambil obat-obat yang berada di dalam apotek  tidak boleh digunakan untuk aktivitas. Apabila pihak apotek mau beroperasi di harapkan agar pemilik mengurus izin terlebih dahulu dan pihaknya siap memfasilitasi. Sementara ini diamankan di Mapolsek dan jika izinnya sudah diurus maka dikembalikan ke pemilik apotek,” papar Andjar. 

Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Fordiansyah menegaskan,  setiap usaha yang beroperasional wajib memiliki izin usaha dan melengkapi segala ketentuan. 

"Setiap usaha wajib memiliki izin usaha. Terkait apotek tersebut jika ingin melanjutkan usahanya maka pemilik wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Ini memang sudah sesuai ketentuan,” tandasnya. 

Sementara itu, pemilik apotek tersebut masih belum bisa memberikan keterangan terkait penutupan paksa tempat usahanya tersebut. Termasuk ketika dilakukan penutupan, pihaknya tidak memberikan respon berlawanan dengan petugas di lapangan. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers