KUALA KAPUAS- Kota Kuala Kapuas masih banyak diwarnai oleh keberadaan spanduk dan baleho tak berizin dan habis masa izin tayangnya, hingga membuat pemandangan kurang sedap.
Sudah terlanjut banyak, hal ini pun menjadi perhatian pemerintah setempat dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk menggelar penertiban. Padahal, terkait perizinan pemasangan spanduk dan baliho tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
Di sela penertiban, Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin mengatakan, pembongkaran spanduk dan baliho tanpa izin tersebut dalam rangka menegakkan perda. "Karena dilihat sudah semrawut dan banyak yang menyalai aturan, spanduk dan baliho ini kami bongkar. Karena ini sudah kewajiban kami sebagai penegak perda," ungkapnya.
Syahripin juga menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pembongkaran spanduk atau baliho jika masih ditemukan pihak yang melanggar, serta akan memberikan surat peringatan hingga sanksi jika masih terus terpasang tanpa izin.
"Seperti di tempel di pohon, jalan jalur hijau akan kami bongkar jika masih melanggar. Dan akan kami berikan sanksi dengan memanggil pihak yang bersangkutan serta sanksi tegas," ujarnya.
Dirinya pun meminta kepada para usaha yang ingin memasang spanduk atau baleho untuk memasang di tempat yang telah disediakan oleh pihak pemerintah, serta mengurus izin melalui dinas terkait yang jelas, sehingga perkotaan terlihat rapi dan indah.
"Sudah jelas lokasi dimana mereka bisa memasang, terus membuat izinnya agar ada pemasukan asli daerah, serta terlihat rapi jika tertata baliho dan spanduknya. Jadi hari ini semua baliho kami bersikan semua," pungkasnya. (der/gus)