SAMPIT— Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah mulai melayani masyarakat yang ingin melakukan permohonan izin secara langsung atau tatap muka. Pelayanan secara Online Single Submission (OSS) juga tetap dilakukan.
Kepala DPMPTSP Kotim Jhony Tangkere menjelaskan, untuk pelayanan langsung rata – rata per hari ada 25 pemohon, sedangkan untuk online rata – rata 15 pemohon per hari. Untuk pelayanan langsung diterapkan dengan protokol kesehatan. Bahkan di meja pelayanan juga diberikan kaca pembatas, guna mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 pada saat pelayanan.
Adapun pelayanan tersebut berupa pelayanan izin daerah diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin angkut, izin sosial, izin kesehatan, izin usaha, dan izin lainnya. Menurutnya pelayanan yang diberikan efektif, tidak ada pelayanan yang putus, dimulai sejak hari kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30, sedangkan pelayanan OSS bisa dilakukan setiap saat.
Disampaikannya terkait pelayanan tatap muka kembali dibuka sejak awal Juni karena sebagian masyarakat yang belum memahami proses perizinan melalui OSS. "Mereka tidak paham perizinan OSS makanya dilayani melalui tatap muka," terangnya.
Johny menuturkan, salah satu sektor yang harus dijaga adalah investasi, sebab sektor jasa menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 77 persen. "Jadi jangan sampai pandemi Covid-19 ini mengganggu investasi. Karena ini yang utama membiayai negara, 77 persen APBN berasal dari investasi jadi, harus dijaga," terangnya.
Dirinya menyebut pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditunjang 77 persennya oleh investasi, sementara APBN hanya menunjang 23 persennya saja, sedangkan 77 persen adalah dari sektor swasta. (yn/dc)