SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 08 Agustus 2018 15:59
WADUUUW!!!! JPU Dinilai Melecehkan

Lagi, Tuntutan Sekda Ditunda

TEGANG: Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor terlihat tegang ketika duduk sebagai terdakwa dan sidang pembacaan tuntutan yang sudah direncanakan kembali ditunda, Selasa (7/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi mendudukkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor kembali mengalami penundaan, Selasa (7/8). Tim kejaksaan tinggi selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dengan tuntutannya seperti alasan penundaan minggu kemarin. Direncanakan tuntutan akan dibacakan Kamis (9/8) nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Sidang diketuai Majelis Hakim Alfon, anggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar. Pengacara terdakwa kecewa dan menegaskan tim JPU seakan-akan melakukan pelecehan karena dengan mudahnya menunda pembacaan tuntutan. Namun tetap sepakat kedua belah pihak memastikan pembacaa  tuntutan dilakukan Kamis.

Penasehat hukum terdakwa, Saiful Basri mengatakan sangat kecewa dengan penundaan ini. Harusnya sesuai kesepakatan dan jadwal tim JPU sudah siap.

“Kerugian kami, tidak ada kepastian dalam persidangan sehingga terbuang waktu dan menunggu lagi kalau ada tuntutan bisa mempelajari tuntutan tersebut. Kami siap menjawab tuntutan dan hari ini kami keberatan dengan penundaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Agus Widodo mengatakan bahwa penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu arahan dari pimpinan. Namun hari Kamis nanti tim siap lahir batin untuk membacakan tuntuta  tersebut.

”Lahir batin siap Kamis (9/8) akan dibacakan tuntutan. Ditunda karena koordinasi dari pimpinan. Maka itu kami minta penundaan,” ucapnya singkat.

Pantauan Radar Palangka sidang direncanakan digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Alfon menegur dan memperingati keras tim JPU untuk tidak menunda lagi pembacaan tuntutan. Terlebih sebelum tanggal 22 Agustus 2018 kasus itu sudah harus ada putusannya.

 Terlihat dalam beberapa sanak keluarga Rojikinnor dan istrinya yang setia mendampingi. Usai persidangan dinyatakan ditunda  kedua belah pihak membubarkan diri.

“JPU diingatkan agar tidak menunda lagi sebab sesuai kalender Senin 22 Agustus harus sudah diputus. Pokoknya Kamis penuntut umum sudah harus siap dengan tuntutan,” ujar Alfon. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers