ASAM BARU – PT Musirawas Citraharpindo turut mendukung program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dukungan perusahaan diwujudkan dengan menyelenggarakan Sosialiasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di aula kantor Musirawas Citraharpindo, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Jumat (10/8).
Sosialisasi PPTKH menghadirkan Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Albidinoor, sebagai narasumber. Sosialisasi yang dipandu oleh Manager Kemitraan Musirawas Group Irfan Hafid diikuti oleh kepala desa, pengurus koperasi, dan kelompok tani binaan Musirawas.
Albidinoor menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan. Kawasan yang masuk dalam program TORA di Kabupaten Seruyan seluas 57.232 hektare. Objek TORA terdiri dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 6296 hektare, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru (380 ha), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif (17.696 ha), permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip (9.720 ha), permukiman, fasos, dan fasum (2.762 ha), lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat (226 ha), dan pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat (20.150 ha).
Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Albidinoor menyampaikan, sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil, di antaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya, dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.
Lebih lanjut Albidinoor juga menjelaskan tata cara pengajuan permohonan PPTKH. Dokumen yang diajukan berupa daftar permohonan secara kolektif yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat; Foto copy identitas pemohon (KTP, Kartu Keluarga, kartu identitas lain) masing-masing; Surat keterangan riwayat tanah/SPPT (bagi yang memiliki); surat pernyataan sudah memasang tanda batas bidang tanah; dan sket bidang tanah dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
Albidinoor juga menjelaskan tata cara pemasangan tanda batas tanah dan pembuatan sket bidang tanah, serta tata cara pengisian formulir permohonan PPTKH.
Seluruh peserta sosialisasi menyambut baik dan siap mengikuti rangkaian kegiatan TORA. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat akan bekerja sama dengan baik dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan.
Namun, ada kendala yang dihadapi masyarakat yang ingin mengajukan PPTKH. Diantaranya, waktu pengajuan yang terlalu mepet, yakni palang lambat 31 Oktober. Selain itu, masyarakat juga belum tahu persis apakah objek yang diajukan dalam PPTKH sudah masuk dalam peta indikatif TORA atau tidak.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Kemitraan Musirawas Group Irfan Hafid mengatakan, program ini bisa menjadi jembatan emas bagi masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi namun terkendala status kawasan hutan. Karena itu, Musirawas mendukung masyarakat sekitar perusahaan untuk mengikuti PPTKH.
”Selama banyak masyarakat baru sebatas menguasai tanah, tapi tidak memiliki secara legal karena tidak punya bukti sertifikat. Dengan memiliki sertifikat, maka tanah itu sah menjadi masyarakat sehingga punya kepastian hukum. Kalau ada sertifikatnya, juga bisa diagunkan,” ujar Irfan Hafid.(yit)