SAMPIT – Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim membidik dua bakal calon anggota legislatif DPRD Kotim. Bacaleg tersebut masuk dalam daftar calon sementara (DCS) KPU Kotim.
Dua politikus yang masuk radar Kejari itu, tersangkut kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim. Keduanya dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Salah satunya adalah MS. Dia merupakan mantan Kepala Desa Bagendang Tengah. Seorang lagi Yhy, Bacaleg di Dapil II, mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim. Penyidik mengendus keterlibatan oknum mantan kepala dinas tersebut.
”Katanya memang ada yang masuk daftar caleg. Sekarang lagi kami cek," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (15/8).
Lutvi memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam penerbitan 100 SPT di atas lahan sekitar 200 hektare yang dijual kepada investor perkebunan kelapa sawit tersebut.
”Secepatnya kami tetapkan tersangka. Saat ini masih pemeriksaan saksi, mereka akan kita panggil terakhir (calon tersangka)," tegas Lutvi.
Lutvi memastikan akan menetapkan tersangka sebelum terbitnya daftar caleg tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum Kotim.
Meski demikian, dia belum mau menegaskan, dua bacaleg itu bakal jadi tersangka. Hanya saja, mereka merupakan orang yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dua bacaleg itu rencananya bersaing di Daerah Pemilihan III dan dari daerah pemilihan II. Keduanya ikut di partai politik yang berbeda. Saat dikonfirmasi, MS belum merespons. Pesan singkat yang dikirimkan padanya tak dibalas. (ang/ign)