SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 29 Agustus 2018 15:42
Suasana Sidang Tegang, Ini Vonis Tuntutan Terhadap Rojikinnor
TEGANG: Suasana pembacaan vonis terkait dugaan tipikor yang mendudukan Rojikinnor sebagai terdakwa terlihat tegang dan vonis hakim menjatuhkan tiga bulan penjara, Senin (27/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Lanjutan persidangan dengan terdakwa, Rojikinnor, Sekda Kota Palangka Raya akhirnya beragendakan putusan. Rojikinnor dituntut enam bulan penjara, denda 10 juta dan subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidaa Korupsi (Tipikor). Dia hanya divonis tiga bulan penjara, denda 10 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Alfon, hakim anggota Agus Windana dan Anwar Sakti Siregar, Senin (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, malam. Vonis itu menyatakan bahwa Rojikinnor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Majelis juga memerintahkan bahwa terdakwa masih dalam tahanan kota. Namun atas vonis itu, baik Rojikinnor dan JPU menyatakan sama-sama pikir-pikir atas ketuk palu dari majelis hakim. Walaupun memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (Pungli).

“Memutuskan terdakwa divonis dengan pidana penjara tiga bulan, denda 10 juta, subsider 2 bulan dan memerintahkan untuk tetap memberlakukan tahanan kota. Dan terbukti melakukan pungutan liar di lingkup Setda Kota setempat pada pertengahan tahun 2017,” ujar Alfon.

Hakim juga mempertimbahngkan hal-hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidan korupsi. Namun hal meringankan bahwa terdakwa dinilai koorperatif, tidak pernah dihukum dan berkelakuan baik.

"Masa hukuman yang bersangkutan akan dikurangi dengan masa hukuman yang sudah di jalani. Hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah.Apabila terpidana dalam perkara tipikor tersebut tidak membayar denda yang sudah diberikan mejelis hakim. Maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman kurungan selama dua bulan penjara," kata Alfon saat membacakan vonis kasus tipikor di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kata Alfon dalam sidang, keduanya pikir pikir terhadap putusan hakim dan belum berkekuatan hukum tetap dan belum sepakat dalam hal putusan itu.”Kami kasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Namun dengan adanya putusan ini maka tugas kami selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU dari Kejati Kalteng Daud Zakaria menambahkan, yang bersangkutan dalam persidangan terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 12 huruf e  junto 12 hurup a. Hasil persidangan hari ini juga nantinya akan segera disampaikan kepimpinan guna menindaklanjuti putusan majelis hakim.

“Apakah melakukan upaya hukum atau tidak, hal tersebut perlu didiskusikan kepada pimpinannya.  Kami sebagai JPU akan melaporkan hasil putusan hari ini ke pimpinan kami.  Hal tersebut tidak lain untuk langkah apa yang harus kami ambil,  karena waktu melakuka  upaya hukum diberi waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota setempat, " katanya.

Daud menambahkan berdasarkan fakta persidangan bahwa tuntutan enam bulan tersebut sudah sesuai, namun dengan putusan separo dari tuntutan maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan.

”Kalau kami sebenarnya minimal dua pertiga, harusnya tuntut enam harusnya empat tetapi ini tiga maka kami akan laporkan ke pimpinan,” ujarnya didampingi JPU lain, Adtya

Ia menegaskan dalam perkara ini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Intinya tuntutan sesuai fakta bukan berkas dan terdakwa terbukti tipikordan iu dikuatkan oleh putusan majelis hakim dan kami piker piker tujuh hari untuk menentukan sikap,” pungkasnya.

Dalam sidang penasehat hukum Rojikinnor dan JPU diberi kesempatan untuk kembali melakukan upaya hukum,  setelah mendengar hasil putusan majelis hakim tipikor. Rojikinnor setelah berkonsultasi langsung mengucapkan pikir-pikir dalam menentukan sikap selanjutnya.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers