KUALA KAPUAS-Larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, yang diberikan oleh pihak kepolisian, diduga tak digubris oleh Suwarlan (48). Pria yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama ini, terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Kapuas Murung, setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
"Pelaku ini kami bawa ke Polsek untuk kami lakukan penyelidikan atas perbuatannya yang sengaja membakar lahan, sehingga dapat mengakibatkan bencana kebakaran," kata Ipda Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/9) siang kemarin.
Dipaparkannya, pelaku dugaan membakar lahan ini awalnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku membakar lahan di jalan trans SP Kelurahan Palingkau Lama.
"Awalnya warga melapor ke kami bahwa ada kebakaran lahan, dan ketika di lokasi kejadian ternyata benar. Setelah kami minta keterangan, saksi melihat pemilik lahan ini yang membakar lahannya sampai menjalar ke lahan yang lain itu," ungkap Subandi.
Pihaknya yang langsung melakukan pemadaman dibantu oleh petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar. Lahan yang terbakar tersebut diketahui seluas 1 hektare.
"Sempat kami lakukan pemadam dibantu pihak TNI, warga dan pemadam, syukur api cepat kami atasi sehingga tidak membesar dan merambat ke yang lain walau sudah terbakar seluas 1 hektar. Di tempat juga kami amankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku ini," pungkas Subandi.
Ada pun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni berupa satu buah ember warna merah, dua potongan kayu galam bekas terbakar. Sementara itu pelaku yang merupakan pemilik lahan tersebut dikenakan Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng No.5 tahun 2003, tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.(rm-92/gus)