SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 05 September 2018 15:17
Tak Gubris Larangan Petugas, Pembakar Lahan Diamankan Polisi
DIAMANKAN : Pemadaman lahan yang terbakar dan sengaja diduga dibakar oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Kapuas Murung, Selasa (4/9) siang kemarin.(POLSEK KAPUAS MURUNG/ RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS-Larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, yang diberikan oleh pihak kepolisian, diduga tak digubris oleh Suwarlan (48). Pria yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama ini, terpaksa berurusan dengan pihak  Polsek Kapuas Murung, setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

"Pelaku ini kami bawa ke Polsek untuk kami lakukan penyelidikan atas perbuatannya yang sengaja membakar lahan, sehingga dapat mengakibatkan bencana kebakaran," kata Ipda Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/9) siang kemarin.

Dipaparkannya, pelaku dugaan membakar lahan ini awalnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku membakar lahan di jalan trans SP Kelurahan Palingkau Lama.

"Awalnya warga melapor ke kami bahwa ada kebakaran lahan, dan ketika di lokasi kejadian ternyata benar. Setelah kami minta keterangan,  saksi melihat pemilik lahan ini yang membakar lahannya sampai menjalar ke lahan yang lain itu," ungkap Subandi.

Pihaknya yang langsung melakukan pemadaman dibantu oleh petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar. Lahan yang terbakar tersebut diketahui seluas 1 hektare.

"Sempat kami lakukan pemadam dibantu pihak TNI, warga dan pemadam, syukur api cepat kami atasi sehingga tidak membesar dan merambat ke yang lain walau sudah terbakar seluas 1 hektar. Di tempat juga kami amankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku ini," pungkas Subandi.

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni berupa satu buah ember warna merah, dua potongan kayu galam bekas terbakar. Sementara itu pelaku yang merupakan pemilik lahan tersebut dikenakan Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng No.5 tahun 2003, tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.(rm-92/gus)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers