SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 05 September 2018 15:17
Tak Gubris Larangan Petugas, Pembakar Lahan Diamankan Polisi
DIAMANKAN : Pemadaman lahan yang terbakar dan sengaja diduga dibakar oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Kapuas Murung, Selasa (4/9) siang kemarin.(POLSEK KAPUAS MURUNG/ RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS-Larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, yang diberikan oleh pihak kepolisian, diduga tak digubris oleh Suwarlan (48). Pria yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama ini, terpaksa berurusan dengan pihak  Polsek Kapuas Murung, setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

"Pelaku ini kami bawa ke Polsek untuk kami lakukan penyelidikan atas perbuatannya yang sengaja membakar lahan, sehingga dapat mengakibatkan bencana kebakaran," kata Ipda Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/9) siang kemarin.

Dipaparkannya, pelaku dugaan membakar lahan ini awalnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku membakar lahan di jalan trans SP Kelurahan Palingkau Lama.

"Awalnya warga melapor ke kami bahwa ada kebakaran lahan, dan ketika di lokasi kejadian ternyata benar. Setelah kami minta keterangan,  saksi melihat pemilik lahan ini yang membakar lahannya sampai menjalar ke lahan yang lain itu," ungkap Subandi.

Pihaknya yang langsung melakukan pemadaman dibantu oleh petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar. Lahan yang terbakar tersebut diketahui seluas 1 hektare.

"Sempat kami lakukan pemadam dibantu pihak TNI, warga dan pemadam, syukur api cepat kami atasi sehingga tidak membesar dan merambat ke yang lain walau sudah terbakar seluas 1 hektar. Di tempat juga kami amankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku ini," pungkas Subandi.

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni berupa satu buah ember warna merah, dua potongan kayu galam bekas terbakar. Sementara itu pelaku yang merupakan pemilik lahan tersebut dikenakan Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng No.5 tahun 2003, tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.(rm-92/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers