KUALA KURUN – Hingga awal September 2018, beberapa desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus melakukan proses pencairan dana desa (DD) tahap kedua. Setiap desa terlebih dahulu mengajukan surat usulan pencairan dengan dilengkapi persyaratan seperti laporan realisasi tahap pertama, dan melakukan konsolidasi.
”Tercatat hingga 5 September, sudah ada 103 desa yang telah melakuan pencairan DD tahap kedua,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau melalui Kabid Pemerintahan Desa Jeribesalel kepada Radar Sampit, Selasa (4/9).
Dalam pencairan DD tahun 2018, ada beberapa perubahan yang terjadi. Jika pada pencairan DD tahun 2017 hanya dua tahap, maka pada tahun ini berubah menjadi tiga tahap.
”Untuk pencairan DD yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen, yang disalurkan ke setiap desa,” ujarnya.
Berbeda dengan DD, lanjut dia, untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama, proses pencairan ADD sudah dilakukan oleh masing-masing desa.
”Kalau untuk pencairan tahap kedua, kita masih menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2018,” tuturnya.
Dia menuturkan, dalam pencairan ADD dan DD tahap pertama, dari 114 desa di Kabupaten Gumas, hanya 112 desa yang sudah melakukan pencairan. Dua desa sisanya tidak, yakni Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu dan Desa Tumbang Baringei Kecamatan Rungan.
”Ini yang sangat kita sayangkan, karena akan berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan dan pembangunan di kedua desa tersebut,” sesalnya.
Dia menambahkan, hal seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lain, agar ke depan tidak ada lagi desa yang tidak melakukan pencairan ADD dan DD. Apabila tidak dicairkan, masyarakat akan rugi, karena dana yang digunakan untuk pembangunan, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
”Asalkan dipersiapkan sesuai ketentuan, maka pencairan ADD dan DD tahap kedua dapat segera dilakukan. Jika ada menemui hambatan, kita (DPMD, Red) siap membantu dalam hal konsultasi,” pungkasnya. (arm/yit)